Imum Mukim di Bireuen Bagaikan Yatim Piatu, Berharap HRD Peduli Nasibnya

BIREUEN- Para imum mukim di kabupaten Bireuen merasa dirinya bagaikan yatim piatu yang terlanjur lahir akhirnya tiada yang perduli saban hari dan waktu berjuang sendiri untuk tumbuh dewasa

Helmi, Imum mukim Bate kureng kecamatan Peudada kabupaten Bireuen Senin 4/9/23 kepada awak media ini mengatakan, Setelah membaca berita tentang Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Ruslan M Daud, (HRD) mendorong Pemerintah Pusat untuk mengangkat 35 ribu tenaga pendamping professional mejadi Pegawai P3K di seluruh indonesia, dengan pertimbangan kerena perannya masih sangat dibutuhkan guna membantu pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014, tentang desa (gampong

Dengan demikian mukim Helmi juga berharap,sebanyak 75 orang imum mukim se-kabupaten Bireuen masih dibutuhkan juga peran nyan, mohon kepada bapak HRD agar mau mendorong pemerintah setempat untuk memfungsikan peran kami agar tepat guna di kalangan masyarakat dan desa katanya,Lanjutnya kami berharap H Ruslan Daud (HRD) bersedia membantu kami

Sedikit mengenang  kebelakang,padahal Secara histori mukim telah ada sejak masa kerajaan aceh dulu,selanjutnya Dikuatkan lagi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, keberadaan Imeum Mukim diakui sebagai salah satu unit pemerintahan tersendiri yang berada di bawah Camat dan diatur dengan qanun masing-masing Kabupaten/Kota.tetapi kenyataan nya kami mukim sampai saat ini masih seperti yatim piatu.

Untuk itu kami mohon kepada HRD agar bisa memberi perhatian yang sama antara imum mukim yg cuma 75 orang se kabupaten Bireuen dengan tenaga pendamping professional 35 ribu orang se Indonesia,kalau mereka di targetkan menjadi tenaga kerja kontrak P3K kami mukim hanya meminta di perjuangkan untuk mendapatkan hak standar kesejahteraan

Tenaga kerja pendamping yang bertugas mengawasi beberapa desa diberikan upah kerja minimal Rp2,000.000.hingga Rp 4,000,000 /bulan nya,bahkan untuk daerah terisolir, tertinggal, terdepan dan terluar bisa mencapai Rp 5.000.000. bantuan operasional untuk daerah 3T

tersebut,ditambah lagi dengan asuransi mulai dari Rp70.000 sampai dengan Rp 90.000. Asuransi ini meliputi asuransi kesehatan dan/atau asuransi kecelakan kerja dari BPJS Jaminan Sosial Tenaga Kerja.dari beberapa aitem tersebut ternya belum cukup untuk mereka masih juga di perjuangkan untuk menjadi pegawai P3k,

sedangkan kami para mukim yang mengelola puluhan desa dan siaga kerja 24 jam jelas jauh lebih besar peran serta tanggung jawab,cuma mendapat upah 900,000/ perbulan kedangpun di bayar 3/4 bulan sekali,untuk hal sosial lain nya seperti BPJS dan lain sebagainya sama sekali tidak ada padahal pekerjaan mukim langsung berhadapan dengan bermacam persoalan sosial dalam masyarakat meng khawatirkan 
Terjadi ketegangan dan kekerasan tetapi tiada jaminan perlindungan kerja dalam bentuk apapun,

begitulah bentuk kesejahteraan dan perhatian pemerintah selama ini untuk imum mukim,miris bila di bayang sakit kalau di kenang sepertinya tugas jabatan yang kami sandang hari ini diberi untuk pelengkap derita atau semata untuk mengisi kursi jabatan kosong hingga tidak mendapatkan ke sejahteraan merasa terabaikan dan di anaktirikan
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru