Hukrim
YARA Kecam Pembunuhan Sadis Terhadap Warga Bireuen di Jakarta oleh Oknum TNI
BIREUEN- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, SH, MH mengecam keras penganiayaan sadis sampai meninggal dunia seorang warga Bireuen bernama Imam Masykur (25) asal Mon Desa Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh. yang diduga dilakukan oleh oknum TNI pada Sabtu (12/8/2023).
"ini perbuatan yang biadab dilakukan oleh oknum TNI, kami meminta perbuatan pidana ini di proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, pelaku harus dihukum seberat-berat nya dan harus dipecat dari Anggota TNI" Kata Zubir.
"Perbuatan oknum tentara tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh dan penegakan Hukum di Indonesia, ini telah mencoreng institusi TNI, maka dengan ini, kami meminta kepada semua Tokoh Aceh di Jakarta untuk ikut menyuarakan dan mengawal kasus ini" tegas Zubir.
Zubir menuturkan "Menurut Pasal 340 KUHP Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun"
"Karena KUHPM tidak mengatur tentang tindak pidana pembunuhan, sesuai dengan Pasal 2 KUHPM yakni: Terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam kitab undang-undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Ketika didalam KUHPM tidak mengatur tindak pidana pembunuhan, maka mengacu pada KUHP" Tutup Zubir.
Dalam video yang beredar berisi kondisi korban yang sedang disiksa oleh oknum TNI. Sembari menangis korban tak henti-hentinya meminta keluarganya mengirimkan uang Rp. 50 Juta, jika tidak mengirimkan uang tersebut Korban akan terus disiksa dan dibunuh.
Dikabarkan Warga Bireuen tersebut diculik di toko kosmetik oleh oknum TNI berinisial Praka RM. Dalam surat keterangan penyerahan mayat yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023) yang ditandatangani oleh Serka Agus, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya.
Menurut informasi, Imam Masykur merupakan warga Aceh yang berhimpun di organisasi Taman Iskandar Muda (TIM) Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.(Rel)
Via
Hukrim