Terkait LKPJ Bupati, Pansus DPRK Bireuen Soroti Lahan Tambak Produktif di Gandapura yang dibeli Pihak Perusahaan

BIREUEN- Terkait Perubahan Qanun RTRW yang sedang dalam Pembahasan di Badan Legislasi DPRK Bireuen, khusus kawasan Industri di Kecamatan Gandapura yang telah dilakukan kunjungan ke Lapangan, Pansus DPRK menemukan kejanggalan, bahwa Pihak Perusahaan telah membeli puluhan Hektar lahan tambak Produktif milik Masyarakat pesisir di Kecamatan tersebut.

Dimana, dalam LKPJ Bupati Bireuen tahun 2022, Ketua Pansus DPRK Bireuen. Zulkarnaini membacakan sejumlah Temuan dan Rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Bireuen, pada Rapat Paripurna DPRK Selasa 13 Juni 2023 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen.
"Prihal atas Penetapan Kawasan Industri di Kecamatan Gandapura yang akan dimasukan dalam pembahasan Perubahan Qanun RTRW, maka diminta Kepada Pemerintah Bireuen untuk meninjau dan meniliti kembali secara mendalam, sebelum menetapkan Kawasan Industri di Gandapura, sesuai Permenperin No.30 Tahun 2020, berkaitan tentang kriteria Kawasan Peruntukan Industri, karena ada 6 Kriteria yang harus dipahami oleh Pemkab Bireuen, salah satunya adalah status lahan kawasan peruntukan Industri harus dapat memperhatikan status dan pola guna lahan dari Aspek Pertanahan dan penataan ruang, karena Peruntukan kawasan Industri tidak di bolehkan berada di lahan Penguasa adat, lahan Pertanian dan Pangan yang berkelanjutan.

Dalam kunjungan Pansus DPRK Bireuen ke Lapangan, untuk mendengar masukan dari Warga di kawasan Pesisir Gandapura, bahwa kami menemukan pihak Perusahaan telah membeli puluhan Hektar lahan tambak Produktif milik warga sekitar Pesisir Gandapura. Ini tidak boleh dibiarkan.

Sedangkan dalam Permenperin No.30 Tahun 2020, telah di atur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemkab Bireuen jangan melabraknya, sementara Kawasan Industri tidak boleh berada dikawasan hutan lindung,

Namu pihak perusahaan telah membeli puluhan hektar tambak milik para petani yang merupakan lahan pangan Produktif, ini tidak boleh dijadikan sebagai lahan kawasan industri. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen harus melakukan kajian yang lebih mendalam dengan melibatkan Akademisi, Pakar Lingkungan Hidup, sebelum mengalihkan fungsi lahan tersebut, menjadi Kawasan Peruntukan Industri. Sebut Ketua Pansus DPRK Bireuen Zulkarnaini, Pria yang akrap disapa Zoel Sopan.

Lanjut, Zoel Sopan, Pansus DPRK Bireuen telah melakukan penelitian dan penelaahan serta peninjauan ke lapangan guna mensinkronisasi terhadap kegiatan yang bersifat fisik maupun non fisik berdasarkan data hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2022 yang sumber pembiayaan dari APBN, DOKA, DAK, APBA dan APBK Bireuen Tahun Anggaran 2022.

"Kami menyakini masih banyak sekali pembangunan tahun 2022 yang tentunya dibawah perencanaan, namun kondisi ini tidak boleh kita abaikan dan kita budayakan, ada beberapa faktor penyebab terjadinya hal tersebut, yang pertama sistim pengololaan yang di monopoli oleh beberapa orang, sehingga banyaknya pekerjaan yang harus mereka selesaikan dalam waktu bersamaan dengan sumberdaya mereka yang terbatas. Ucap Zoel Sopan.

Pansus LKPJ Bupati Bireuen telah melakukan peninjauan ke beberapa lokasi pembangunan, dan juga telah memanggil dinas selaku Pengguna Anggaran untuk meminta klarifikasi.
"Dari tinjauan tersebut, kami menemukan beberapa program yang dikerjakan, namun hasilnya tidak sesuai dengan yang direncanakan oleh pemerintah," sebut Zoel Sopan selaku politisi Partai Aceh itu.

Sedangkan, program yang tidak sesuai itu adalah pembangunan Jalan Alue Iet Pante Karya Kecamatan Peusangan Siblah Krueng yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp2.041.641.000.

Adapun, Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Raisya Indah Seulanga. Dengan kontrak tertanggal 30 Juni 2022, Jalan yang dikerjakan sepanjang 1,1 Km² ditemukan rusak parah setelah dilakukan serah terima dari rekanan kepada pemerintah.

Selanjutnya, Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bersumber dari Dana DOKA Bireuen tahun 2022, dengan Pagu Rp. 2.818.160.000 yang dikerjakan oleh CV. Sukma Perdana, hasil pekerjaan yang sangat buruk dan tidak rapi dan kualitas bangunan yang sangat diragukan.

Kemudian, Penimbunan Stadion Paya Kareung, yang anggarannya bersumber dari dana DOKA tahun 2022 dengan pagu Rp. 9.810.036. 000 yang dikerjakan oleh CV. Almas Jaya.

Tim Pansus LKPJ sudah melakukan kunjungan kelapangan dan melihat langsung lokasi penimbunan tersebut, lokasi penimbunan telah dipagari oleh masyarakat, karena belum selesainya persoalan ganti hak penggarapan lahan oleh masyarakat sekitar.

"Pemkab Bireuen telah mengambil kebijakan yang menurut hemat kami sangat keliru dan melanggar hukum dengan meminta kepada pihak rekanan untuk membayarkan uang sejumlah Rp150 juta sebagai ganti hak karena telah menggarap lahan tersebut," sebutnya.

Permintaan kepada rekanan tersebut dapat ditafsirkan bahwa pemerintah telah melakukan gratifikasi dengan meminta sejumlah uang kepada rekanan.

Permintaan uang tersebut, berdampak pada berkurangnya kepatuhan rekanan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Maka wajar dalam proses pekerjaan, rekanan mengurangi Volume pekerjaan sesuai dengan temuan BPK-RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 terdapat kerugian Negara sebesar Rp 221.742.000," ungkapnya.

Walaupun kemudian kerugian negera telah dikembalikan ke kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bireuen namun pelanggaran berupa pengurangan Volume telah dilakukan oleh rekanan dengan tanpa di koreksi oleh Konsultan pengawas pekerjaan.

Oleh karena itu,  Pansus DPRK Bireuen merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait pengerukan tanah timbun di tempat yang tanpa izin Galian C tersebut, serta meminta kepada Pemkab Bireuen untuk mengevaluasi perusahaan yang terlibat dalam penimbunan Paya Kareung karena telah mengambil tanah dari Galian C yang tidak berizin.

Namun, Pembangunan gedung/kantor DPRK Bireuen yang dimulai pada Tahun 2015 yang sudah menyerap anggaran sebesar Rp30 miliar lebih, maka Pembangunan Gedung DPRK Bireuen itu perlu dilanjutkan.

Terkait dengan rencana pemerintah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen yaitu dengan pengadaan Tapping Box yang akan ditempatkan di beberapa hotel dan rumah makan pada tahun 2022, menurut informasi yang kami dapatkan bahwa Tapping Box tersebut belum difungsikan.

"Maka Tim Pansus LKPJ Bupati Bireuen meminta kepada pemerintah Kabupaten Bireuen untuk segera memasang dan memfungsikan Tapping Box tersebut," tambahnya lagi.

Pansus menemukan masih maraknya penginapan yang tidak berizin yang masih beroperasi di Kabupaten Bireuen, oleh karena itu diminta kepada Pemkab Bireuen untuk melakukan penertiban terhadap penginapan tersebut.

Terkait dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blang Beururu, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, menurut hasil pantauan kami di lapangan kondisi TPA yang tidak terkelola dengan baik dan hanya menjadi tempat pembuangan sampah saja, sehingga muncul persoalan lingkungan.

Hasil kunjungan Tim Pansus LKPJ ke lokasi Bendungan Mon Seuke Pulot Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, menemukan  pembangunan Bendungan tersebut justru menyebabkan banjir karena jebolnya tanggul yang disebabkan oleh pintu air tidak dibuka.

Tim Pansus LKPJ meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk memaksimalkan pemungutan pajak galian C.

Diantara lain, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Krueng Peusangan yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Bireuen, untuk bisa meningkatkan kualitas air.

Terkait maraknya perambahan dan alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan sawit dan ilegal loging, maka pansus DPRK Bireuen merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk membentuk tim terpadu dalam rangka mendata pengusahan lahan dikabupaten bireuen yang ilegal, dan meminta Balai Gakkum Sumatera KLHK dan BPSKL Sumatera untuk menindaklanjuti secara hukum terhadap perusahaan yang merambah hutan diluar izin HGU yang diberikan.

"Terkait adanya bangunan liar yang diduga dibangun untuk pabrik kelapa sawit di Gampong Paku Kecamatan Simpang Mamplam, menurut pantauan kami ke lapangan bersama dinas perizinan Kabupaten Bireuen, pabrik tersebut belum adanya IMB/PBG dan AMDAL serta izin-izin lainnya. Maka Pansus DPRK Bireuen merekomendasikan kepada pemerintah Bireuen dan Pemerintah Aceh serta APH untuk menertibkan proses pembangunan tersebut sebelum adanya izin yang lengkap,"jelas Zoel Sopan.

Terkait dengan bantuan dana Hibah untuk KONI Bireuen tahun 2022 sebesar 5 Milyar Rupiah, setelah mempelajari laporan dari KONI Bireuen kami menemukan adanya dana sebesar Rp403.795.000 yang digunakan untuk membayar kekurangan biaya keikutsertaan Pra Pora tahun 2021.

"Kami menilai adanya kejanggalan dalam penggunaan dana Hibah KONI tahun 2022 tersebut dan meminta kepada BPK RI Perwakilan Aceh untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Hibah KONI Tahun 2022 tersebut.

Pansus LHP DPRK Bireuen meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk terus meningkatkan sistim pengendalian Internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan..

Panitia Khusus meminta kepada Pemkab Bireuen untuk dapat segera menindaklanjuti rekomendasi dari Panitia Khusus DPRK Bireuen terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru