Polisi Bongkar Penyelundup Pengungsi Rohingya

Aceh Timur, (KabarAceh.co). Polres Aceh Timur berhasil membongkar sindikat penyelundup pengungsi etnis Rohingya yang ditampung di Kantor Geuchik (kepala desa) Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial BU (34), warga Desa Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dan MA (25) pria berkewarganegaraan Myanmar.

"Rencananya, kedua tersangka ini akan membawa kabur etnis Rohingya, kemudian misi selanjutnya warga Rohingya tadi akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara. Akan tetapi aksi mereka bisa kami gagalkan," kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, saat menggelar Konferensi Pers, Senin (10/4) sore. 

Kapolres menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari terdamparnya ratusan warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada Senin, 27 Maret 2023.

"Dari peristiwa ini kita melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya warga Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak," ungkap Kapolres.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi akan ada penyelundupan warga Rohingya dari penampungan.

"Ketatnya pengamanan dari seluruh instansi, aksi tersebut bisa digagalkan dan anggota kita pada hari Selasa (28/03/2023) sekira pukul 02.00 WIB dini hari berhasil mengamankan tersangka BU bersama dua warga Rohingya yang akan diselundupkan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BL 1780 DD," sebut Kapolres.

Selain itu, kata Kapolres, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.8.700.000,00 dan 3 unit handphone.

Setelah dilakukan penyidikan terhadap BU kemudian polisi menetapkan MA yang ikut berperan dalam tindak pidana ini. MA adalah warga Myanmar yang memiliki Sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU.

Kata Kapolres,  MA berperan sebagai penghubung warga Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara, baru kemudian dikirim ke Malaysia. 

Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapat upah Rp. 3.000.000,00 untuk satu warga Rohingya yang berhasil ia antar ke Medan dan BU ini sudah melakukan 3 kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Kini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Timur berikut barang bukti. Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, tersangka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)." Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah. (**)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru