Satnarkoba Polres Lhokseumawe Tangkap Tersangka Pengedar Sabu di Blang Cut


Lhokseumawe - Satnarkoba Polree Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta berhasil menyita barang bukti puluhan paket sabu di Desa Blang Cut, Kec. Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, senin (20/2/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, tersangka yang diamankan tersebut yakni S (39) warga Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

"Penangkapan tersangka S ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa  di Desa Blang Cut Kec. blang Mangat, Kota Lhokseumawe kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu," ujarnya.

Selanjutnya, kata Kasat, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka S. Setelah dilakukan pemeriksaan, personel menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 5,0 Gram yang disimpan didalam kotak rokok
Dji Sam Soe.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu ini adalah miliknya yang diperoleh dari Z (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain," pungkasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru