Selain Gaji, Panwaslu Desa 2024 yang Dinyatakan Lolos Bakal Terima Tunjangan Puluhan Juta

JAKARTA-Bagi Calon Panwaslu Kelurahan/Desa tahun 2024 yang dinyatakan lolos seleksi wawancara mendapat kabar baik, selain menerima gaji perbulan mereka akan mendapatkan tunjangan sampai puluhan juta.

Kabar baik ini telah beredar di sejumlah Media sejak 4 Februari 2023, bagi calon Panwaslu Desa 2024 yang telah dinyata kan lolos, mereka bakal menerima gaji perbulan hingga tunjangan sampai puluhan juta.

Sudah wajar bagi Masyarakat di seluruh Indonesia banyak yang berminat menjadi Calon anggota Panwaslu Desa 2024 disetiap daerah

Dilihat dari Kalender Jadwal Resmi pembentukan badan AdHoc Panwaslu Desa 2024, hasil seleksi sudah diumumkan sejak tanggal 4 Februari 2023 lalu.

Hal tersebut, sesuai kebijakan tim seleksi yang dilaksakanakan pada setiap Kecamatan masing-masing.

"Terkait Bagi Calon Panwaslu Desa 2024 yang Dinyatakan Lolos Bakal Terima Gaji, Tunjangan dan Santunan, sumber dari nkripost.com yang dikutip Rabu 8 Februari 2023.

Mengingat Panwaslu Desa/Kelurahan dibentuk langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu ditingkat kecamatan atau biasa disingkat Panwascam.

Nantinya para calon panwaslu Kelurahan/Desa terpilih yang sudah dilantik berhak mendapat kan honor beserta tunjangan sebagai mana yang telah ditetapkan.

Sehubungan Panwaslu Kelurahan/Desa memiliki masa kerja yang cukup lama terhitung sejak saat dilantik pada bulan ini (Februari) sampai dengan masa pemungutan suara atau pemilu diselenggarakan, maka honor atau insentif yang akan diterima setiap anggota akan diberikan persatu bulan sekali.

Lebih lanjut, mengenai besaran insentif yang akan diterimanya per satu bulan, sebesar Rp1,1 Juta Rupiah.

Selain gaji perbulan, anggota Panwaslu atau badan Ad Hoc pemilu disetiap tingkatan juga akan mendapatkan tunjangan dalam bentuk santunan.

melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, tunjangan atau santunan yang diberikan kepada badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024 dapat dilihat sebagai mana berikut.

Disebutkan, Santunan Bagi yang Meninggal Dunia: Rp36.000.000 per orang. Santunan Untuk Cacat Permanen: Rp30.800.000 per orang.Santunan Luka Berat: Rp16. 500.000 per orang. Santunan Luka Sedang: Rp8.250.000 per orang. Santunan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000 per orang. Atas dasar penjelasan tersebut, tunjangan atau santunan hanya diberikan bagi anggota Panwaslu Desa 2024 apabila mengalami kecelakaan pada saat bekerja.(Rel)

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru