Pemkab Aceh Buka Seleksi Calon Direksi Perumda Tirta Pase

LHOKSUKON - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai membuka pendaftaran dan proses seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Pase. Proses pendaftaran sudah dapat dilakukan sejak 12 Januari 2023.

Perumda Air Minum Tirta Pase merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Aceh Utara yang memiliki kegiatan usaha air minum dengan jaringan yang tersebar dalam wilayah Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Pemilihan Calon Direksi baru dilakukan karena para Direksi sebelumnya telah habis masa jabatan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Pase Dr A Murtala, MSi, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Pengumuman Nomor 500/01/Pansel/2023 untuk menjaring calon Direksi yang baru. "Kita membuka kesempatan bagi masyarakat umum dan profesional untuk menjadi Direksi Perumda Tirta Pase. Untuk syarat dan ketentuan semuanya dapat dilihat di website https://acehutara.go.id/halaman/pansel-direksi-tirta-pase-2023," ungkap Murtala, Senin, 9 Januari 2023.

Proses seleksi yang dilakukan Panitia, lanjut Murtala, didasarkan pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.  Hal itu dimaksudkan untuk mengisi jabatan para Direksi, meliputi  Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Kesehatan dari RS Pemerintah, memiliki keahlian, integritas kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk  memajukan  dan mengembangkan perusahaan.

Selain itu, juga harus memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah, memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang memadai tentang Perusahaan Air Minum, mempunyai pendidikan minimal S-1, mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.

Disebutkan, pendaftar tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjalani sanksi pidana, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK. 

Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif, lulus pelatihan manajemen air minum di dalam atau di luar negeri yang telah terakreditasi, dibuktikan dengan sertifikat atau ijazah (lebih diutamakan).
Selain persyaratan umum, lanjut Murtala, pendaftar juga harus memperhatikan sejumlah persyaratan khusus dan persyaratan administrasi yang dapat dilihat melalui link website di atas. 

"Waktu pendaftarannya kita buka mulai sejak pengumuman ini dikeluarkan, dan tahapannya hingga diumumkan calon terpilih direncanakan pada akhir Februari 2023," ungkap Murtala, yang juga Sekretaris Daerah Aceh Utara. 

Dikatakan, berkas pendaftaran dapat diajukan ke Sekretariat Panitia, yakni pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara (Kantor Bupati) Jln Banda Aceh - Medan Km. 295 Landing Kecamatan Lhoksukon, dari pukul 08.00 s/d 16.00 WIB setiap hari kerja.

"Kita harapkan proses seleksi ini dapat berlangsung baik dan lancar hingga terpilihnya Dewan Direksi yang baru pada Perumda Air Minum Tirta Pase Aceh Utara." ungkapnya. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru