Sekretariat MAA Aceh Raih Penghargaan ‘Cukup Informatif’ Keterbukaan Informasi Publik

Penghargaan yang diterima Sekretariat MAA kategori ‘Cukup Informatif’ Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022.

BANDA ACEH - Setelah Pemerintah Aceh menempati urutan ketiga atas survei Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), kini giliran SKPA (Satuan Perangkat Kerja Aceh) yang dinilai oleh Tim Komisi Informasi Aceh (KIA).

Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) pun mendapatkan penghargaan "Cukup Informatif" pada Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dengan Nilai 60-79,9 dari Komisi Informasi Aceh.

Hal ini diketahui berdasarkan penghargaan yang diterima Sekretariat MAA, Rabu (30/11/2022) yang diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi di di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kantor Gubernur Aceh.

"Semoga keterbukaan informasi publik di Aceh dapat terus ditingkatkan agar terwujudnya pembangunan Aceh yang transparan dan berkeadilan' harap pak Ketua KIA dalam sambutannya.
Keterbukaan informasi publik dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. 

Capaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif para pihak yang telah menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik pada lingkungan kerja sekretariat MAA.

Dalam kesempatan tersebut, PPID Sekretariat MAA, Sunardi, S.Hut (Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi) berharap kedepan Sekretariat MAA dapat meningkatkan keterbukaan informasi, khususnya informasi tentang pelestarian adat dan adat istiadat dapat diterima lebih luas dikalangan masyarakat Aceh dan dunia pada umumnya.

Hasil akhir penilaian badan publik Per-Kategori monitoring dan evaluasi keterbukaan Informasi public tahun 2022, Sekretariat MAA berada dalam urutan 29 (cukup Informatif) dari 46 Kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru