Kajari Bireuen Geledah Kantor Bupati, Akan Kah Tiga Pejabat Teras ini Terseret Dugaan Korupsi

BIREUEN-Penggeledahan terus berlanjut, Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, berkaitan atas penganggaran penyertaan modal di BPRS Kota Juang, kali ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, kembali menggeledah Ruang Kantor Badan Pengololaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), aksi tersebut dilanjutkan ke Bagian Ekonomi Setdakab, hingga terakhir keruangan kerja Sekda ikut digeledah.

Ke tiga Ruangan tersebut, berada di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen Desa Cot Gapu, Selasa 20 Desember 2022. 

Terkait dugaan tindak pidana korupsi BPRS Kota Juang, tim penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, terus mencari dokumen penting, atas Penyertaan modal pada Bank Pemerintah daerah itu.

Dampak terlihat Penggeledahan itu, dilakukan tim penyidik kejaksaan dipimpin langsung Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdhana SH MH.
Amatan TheAtjehNet. di Lantai Dua Kantor Bupati, ada tiga ruangan yang menjadi sasaran Kejaksaan, dimulai dari pemeriksaan dokumen di ruang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sekira pukul 10.30-12.30 WIB, dan dilanjutkan penggeledahan di ruang Bagian Perekonomian Daerah sekitar pukul 13.30-15.30.

Kemudian, Tim Kejari memasuki ruangan Sekdakab sekira pukul 15.30-17.30 WIB, guna melanjut kan penggeladahan demi mengusut tuntas dugaan korupsi penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang.
Dimana Penggeledahan tersebut di lakukan Tim Penyidik Kajari Bireuen, sebagaimana Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen telah meningkatkan tahap Penyidikan guna dapat dilakukan Penetapan Tersangka atas kasus tindak Pidana Korupsi Kredit macet,

Sementara itu, yang digeledah tim penyidik kejaksaan Negeri Bireuen, yakni, diruangan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ruang kantor Bagian Perekonomian Daerah serta ruangan Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Bireuen.
"Sebelumnya, Sejumlah Pejabat Teras Pemkab Bireuen, akan ikut terseret dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Terungkap saat Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, meningkatkan tahap Penyidikan pada Penyertaan Modal di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang. Namun hari Selasa 20 Desember 2022, Kajari Bireuen langsung memimpin Penggeledahan di tiga ruangan, akan kah ke tiga Pejabat teras tersebut, ikut Terseret dalam Kasus tindak Pidana Korupsi Kredit Macet, nyakni, Kadis Keuangan, Sekda Bireuen, Kadis perekonomian Bireuen, simak penjelasan Kejari Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdhana SH MH, usai penggeledahan kepada wartawan menyebutkan, pihaknya sedang menggeledah di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bireueun. ruang kantor Bagian Perekonomian Daerah serta ruangan Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Bireuen.

"Terkait Penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kajari Bireuen, menemukan sejumlah dokumen penting, berkaitan dengan penganggaran dalam penyertaan modal PT BPRS Kota Juang, penggeledahan ini terus berlanjut," ungkap Kejari Bireuen. Farid Rumdhana
Pihak Penyidik Kajari Bireuen terus mencari dokumen-dokumen dan surat yang berkaitan dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana korupsi di BPRS Kota Juang tersebut. Tim bekerja secara profesional.

Terkait Penggeledahan hari ini, apakah Tim Penyidik Kajari Bireuen akan terus melakukan penggeledahan, termasuk di Kantor DPRK Bireuen, dijawab Farid Rumdhana, akan melihat hasil penggeledahan dari tiga ruangan itu.

Berkaitan Penggeledahan tiga ruangan tersebut, akan kah ke tiga Pejabat Teras Pemkab Bireuen tersebut, Ikut Terseret dalam Kasus tindak Pidana Korupsi Kredit macet," Kejari Farid Rumdhana, tentu itu belum dapat kita jelaskan apakah ada atau tidak, kita terus pokus dengan penyidikan, nanti kita akan papar ke publik siapa-siapa saja pejabat teras yang ikut terseret.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Bireuen telah melakukan penggeledahan di Kantor BPRS Kota Juang terkait penyertaan modal pada bank tersebut, Kamis (15/12/2022) lalu.

Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: Print-1820/L.1.21/Fd. 1/12/2022 tanggal 13 Desember 2022 dan surat penetapan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 4/Pen.Pid.B-GLD/2022/ PN Bir Jo 127/Pen.Pid/2022/ PN.Bir tanggal 14 Desember 2022 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT.Bank BPRS Kota Juang tahun 2019 dan 2021.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT BPRS Kota Juang tahun 2019 dikucurkan dana Rp 1 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 500 juta.

Penggeledahan tersebut terkait sudah ditingkatkannya kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 13 Desember 2022.

Kejaksaan telah mengumpulkan informasi dan data, keterangan sejumlah pihak, dari Pemkab Bireuen, pihak Bank dan sampai tingkat legislatif.

Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dalam proses penganggaran

Hampir tiap tahapan ditemukan perbuatan melanggar hukum, dimana penyertaan modal tanpa ada Qanun, padahal itu merupakan dasar hukum.

Sedangkan, dari proses penganggaran sampai pengajuan anggaran ke tingkat legislatif ditemukan tak sesuai aturan sebagaimana mestinya.

Dana penyertaan modal itu digunakan untuk pembiayaan dan pelaksanaan pembiayaan, ditemukan perbuatan melanggar hukum.

Sehingga macet total atau collect 5, sama sekali tidak dibayar oleh debitur. Seharusnya Pemkab Bireuen merencana kan secara cermat segala resikonya.
Adapun, Dana penyertaan modal tersebut, digunakan untuk pembiayaan dan pelaksanaan pembiayaan ditemukan perbuatan melanggar hukum.

Perhitungan sementara kerugian negara Rp 800 juta dari 94 debitur terdiri dari swasta, mantan anggota DPRK Bireuen dan PNS. Dan tidak tertutup kemungkinan kerugiannya bisa bertambah.

Dampak ikut dalam penggeledahan tersebut, Kasi Intel, Mulyana SH, MH serta Tim Penyidik Kejari Bireuen.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru