Dewan Bentuk Pansus Pengawasan Penyelesaian Utang Pemko Banda Aceh

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh membentuk Panitia Khusus Pengawasan Penyelesaian Utang Pemerintah Kota Banda Aceh dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Senin pagi (30/5/2022).

Farid menjelaskan, sehubungan dengan hasil pembahasan LKPJ Wali Kota Tahun 2021, realisasi pendapatan daerah sangat rendah hanya sebesar 68,5 persen atau sebesar Rp224,3 miliar. Kondisi ini dinilai masih sangat jauh dari harapan.

Persoalan ini perlu usaha dan kerja keras dari semua pihak agar realisasi PAD dapat ditingkatkan, sebab keberhasilan pencapaian target PAD 14.7 merupakan suatu prestasi sekaligus prestise bagi pemerintah kota.

''Karena itu berdasar hasil rapat Badan Musyawarah DPRK Banda Aceh tanggal 18 April 2022 memutuskan untuk membentuk Pansus Evaluasi dan Optimalisasi Potensi Pendapatan Asli Daerah yang sudah disahkan pada rapat paripurna DPRK tanggal 23 April 2022 dan masing-masing fraksi DPRK sudah mengirimkan utusannya untuk mengisi anggota pansus," kata Farid.

Politisi PKS itu menambahkan bahwa pandemi Covid19 telah berdampak pada semua sektor pemerintahan dan masyarakat, salah satunya berdampak sangat signifikan terhadap pendapatan dan belanja daerah Kota Banda Aceh tahun 2020—2021.

Tahun 2021 kata Farid merupakan tahun yang sangat berat bagi pemerintah Kota Banda Aceh, hal ini terlihat dari realisasi pendapatan dan belanja daerah sebagaimana tergambar dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh tahun 2021.

Selanjutnya dalam rapat Badan Anggaran DPRK Banda Aceh dan Tim Anggaran Kota Banda Aceh pada 26 April 2022 diketahui bahwa pemerintah Kota Banda Aceh memiliki kewajiban utang tahun 2021 sebesar Rp118.552.492.071,32 dan penggunaan dana earnmark dan dana ZIS sebesar Rp39.984.024.473,61.

"Hal ini juga diperkuat dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Aceh yang diserahkan kepada DPRK dan Wali Kota Banda Aceh pada 27 April 2022, diketahui Pemerintah Kota Banda Aceh mengalami defisit riil sebesar Rp158.744.330.810,89 yang terdiri atas utang belanja sebesar Rp118.552.492.071,32 dan pemakaian kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp40.191.838.739,57," ujar Farid.

Menyikapi kondisi ini, Badan Musyawarah DPRK memutuskan membentuk Pansus Pengawasan Penyelesain Utang Pemko Banda Aceh. Menindaklanjuti keputusan Bamus tersebut, pimpinan DPRK menyurati pimpinan fraksi-fraksi DPRK melalui surat Nomor 171/1876 Tanggal 17 Mei 2022, tentang Permintaan Usulan Nama Anggota pansus.

Pansus ini merupakan implementasi salah satu fungsi utama dewan pada aspek bidang pengawasan (controlling) dan bidang anggaran (budgeting). Terkait hal ini fokus pengawasannya idalah pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja Kota Banda Aceh yang telah direalisasikan pelaksanaannya oleh pihak eksekutif dalam kurun waktu tahun anggaran 2021.

Menurut Farid eksistensi pengawasan ini sejatinya bagian dari mekanisme wewenang, tugas, dan fungsi dewan dalam mengkritisi dan mengevaluasi kinerja jajaran pemerintah kota di semua lini aktivitasnya. Pelaksanaan fungsi pengawasan ini pada hakikatnya bertujuan untuk mendorong eksekutif agar lebih konsisten mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya dalam mengatur hal-hal yang mendasar bagi segenap lapisan masyarakat Kota Banda Aceh.

"Satu hal yang menjadi komitmen kami di lembaga legislatif ini adalah tetap concern melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pihak eksekutif. Pengawasan ini dimaksudkan agar pemerintah tetap konsisten mengelola keuangan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam qanun yang menyangkut dengan pengelolaan dan pelaksanaan APBK. Pengawasan ini juga dimaksudkan untuk mengeleminir segala bentuk kemungkinan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pembangunan," tutur Farid.

Rapat pembentukan pansus tersebut juga diwarnai interupsi anggota dewan dari Fraksi Gerindra, Ramza Harli, dan dari Fraksi PKS, Tuanku Muhammad. Mereka meminta agar persoalan ini diselesaikan sebelum berakhirnya masa tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh periode 2017—2022. Turut hadir Wakil Ketua DPRK, Usman, dan Isnaini Husda, Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, segenap anggota DPRK, Sekda Banda Aceh, Forkopimda, SKPA, dan tamu undangan lainnya. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru