Pasien BPJS Bisa Dirawat di Rumah Sakit Ini Ketentuannya

Blangkejeren - Pasien Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
 
BPJS yang sudah menjalin kerjasama, dengan Fasilitas kesehatan  

Syapriadi  salah satu staf  BPJS kabupaten Gayolues,menjelaskan di ruang kerjanya Selasa (21/2/2022. kepada media  Pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan tersebut mencakup layanan rawat inap maupun rawat jalan,mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta. 

Syapriadi juga menjelaskan , lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit,pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh,atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP),terangnya 

tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit.

"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," jelas Syapriadi. (Kamsah Galus)
 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru