LSK2P Bener Meriah Angkat Bicara terkait Statemen Kadisdik Aceh


BENER MERIAH - Lembaga Studi Kajian Kebijakan Publik (LSK2P) Nasri mengatakan Pendidikan adalah masa depan dari semua orang pada saat ini cuman tidak etis ada kata- kata yang di keluarkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh Alhudri mengancam kepala sekolah yang tak mampu melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk pelajar sampai tanggal 30 September mendatang, dipersilakan mundur (21/09/2021).

Sikap arogansimu selaku Kepala Dinas Pendidikan Aceh yang dimuat di beberapa media pada beberapa hari ini sangat mencederai hati wali murid dan masyarakat pada umumnya.

Sebelumnya, pada Minggu (18/9) lalu, Alhudri mengancam para kepala sekolah SMA, SMK dan SLB, jika tak dapat mencapai target vaksinasi Covid-19 hingga batas 30 September 2021, diminta untuk mundur saja.

"Ini saya tegaskan kepada kepala sekolah SMA, SMK dan SLB, jika tidak mampu maka saya persilakan mundur saja," katanya.

Adab diatas ilmu, dan anda telah menunjukkan bahwa adab anda sebagai pemimpin dalam dunia pendidikan tidak pantas. Anda seharusnya paham dan mengetahui konstitusi di negeri ini walaupun kebijakan vaksinasi tsb program nasional dalam rangka perlindungan warga negara tetapi konstitusi di negeri ini juga mengatur Hak Asasi bagi warga Negara nya, ujar Nasri.

UUD 1945 pasal 28G ayat 1 "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi."

Setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman. UUD 1945 Pasal 28I ayat 1-2, (1) "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun." 

(2)"Setiap orang berhak bebas dari perlakuan dikriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Permenkes No.290/Menkes/Per/III/2008 dan UU No.29 Tahun 2004 Pasal 45, tentang informed consent, yaitu persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien

Perlu diketahui bersama buatlah kebijakan yang lebih menyentuh hati masyarakat banyak kebijakan saat ini seperti tidak perlu membuat heboh dunia pendidikan Aceh, apalagi ada kata kata tidak elok di dengar, tutup Nasri.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru