Di Bulan Ramadhan Guru Harus Bisa Cerdaskan Siswa Secara Holistik

Pelaksanaan sekolah selama bulan ramadhan memiliki dimensi khusus bagi para guru untuk fokus pada upaya pembentukan sikap religiusitas siswa melalui peningkatan kualitas amal ibadah selama puasa sebagai bulan yang diyakini penuh Rahmad, Magfirah dan Itgun Minnanar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs. Alhudri kepada media ini.

Dirinya menyampaikan bahwa pembentukan sikap religiusitas dinilai penting dan bertujuan positif agar para siswa kelak menjadi insan yang tidak hanya cerdas secara intelektual saja, melainkan juga cerdas secara emosional, dan spiritualitas sebagaimana yang menjadi esensi pencapaian tujuan pendidikan nasional ( UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 ).

Tujuan mulia pendidikan nasional jika merujuk pada penjelasan undang-undang adalah untuk mengembangkan seluruh potensi siswa, termasuk potensi kecerdasan spiritual agar peserta didik menjadi pribadi yang beriman dan bertaqwa, berakhlakul karimah, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang pancasilais. Ini pemaknaan dasar yang menjadi sasaran tujuan pendidikan nasional, Tegasnya.

Dirinya menambahkan, para guru wajib untuk mengasah kecerdasan siswa terutama di bulan suci ramadhan secara holistik atau menyeluruh, di samping mencerdaskan aspek intelektualitas siswa dengan melakukan tranfer of knowledge ( tranfer pengetahuan ) juga penting pencerdasan aspek spiritual melalui peningkatan sikap religius siswa dengan kesadaran beragama yang tinggi serta pembiasaan untuk mengamalkan ajaran agama secara kaffah.

Dalam penyelenggaraan sistem pendidikan Islami di Aceh berdasarkan Qanun Nomor 5 tahun 2008, tujuan pendidikan di Aceh harus senafas dengan tujuan pendidikan nasional yang mendasarkan pada ideologi pancasila, serta mendasarkan pada ajaran agama dan keyakinan yang dianut oleh masyarakatnya.

Arah tujuan pendidikan ini pelu terintegrasi dan harus sinergis pula dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh yang secara yuridis formal, telah di atur pada Undang- Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Maka oleh karenanya, menyukseskan pendidikan Islami di Aceh dituntut adanya persepsi yang sama antara guru dan seluruh stakeholder pendidikan mengenai paradiqma baru pendidikan di Aceh untuk menyelamatkan generasi siswa dari pengaruh prilaku menyimpang, free sex, tawuran, narkoba serta keterlibatan mengkonsumsi barang terlarang, termasuk terhindar dari kecanduan game online, Terang kadisdik Aceh.

Mendasarkan argumentasi di atas, kadisdik Aceh merasa penting membentuk sikap religiusitas siswa di sekolah dengan membentuk sikap untuk jujur, tanggung jawab, peduli, dan sebagai nya.

Ramadhan merupakan momentum yang paling tepat bagi guru, bukan sekedar mentransfer of knowlede dan nilai ( value ) akan tetapi penting juga memprioritaskan aspek penguatan ibadah secara full atau totalitas lewat tadarus Al Qur'an di sekolah, memperbanyak ibadah shalat sunnah, sehingga terbentuk kesalehan individual dan sosial siswa dimasa mendatang. Tutup kadisdik Aceh.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru