Polres Lhokseumawe Amankan Tersangka dan Puluhan Bungkus Ganja Siap Edar

LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tersangka pengedar Narkotika di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan 78 bungkus ganja siap edar.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan SH MM dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (11/4/2021) mengatakan, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut yaitu berinisial R (54) warga Kecamatan Syamtalira Bayu.

Kronologis penangkapan, kata Wakapolres, berawal adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa sering terjadi
transaksi narkotika jenis ganja di atas jembatan Irigasi Desa Alen Kec. Syamtalira Bayu. 

"Kemudian personel kita menindak lanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya, diketahui bahwa tersangka merupakan bandar Narkotika jenis ganja," ujarnya.

Lalu, sambung Kompol Raja Gunawan, pada Rabu tanggal 7 April 2021 sekira pukul 20.00 WIB, personel melakukan pemantauan di lokasi dimaksud. "Tersangka ditangkap di atas jembatan Irigasi Desa Alen," jelasnya.

Tidak hanya itu, personel jajaran Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan 78 bungkus ganja kering yang siap untuk diperjualbelikan. Selain itu, saat penggeledahan badan petugas juga menemukan satu unit hp Samsung lipat dan uang hasil penjualan ganja dengan total 370 ribu. 

"Barang bukti ganja ini ditemukan di sudut jembatan dibungkus dengan plastik kresek, kepada petugas kita, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih kita lakukan pencarian," sebutnya.

Selain itu, tambah Wakapolres, tersangka juga mengaku awalnya ganja ini dibeli dalam bentuk bungkus besar seharga Rp 700 ribu, kemudian dijadikan paket kecil yang akan dijual kembali dengan harga Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu. "Tersangka juga mengaku menjalankan pekerjaan ini sejak enam bulan terakhir," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru