Penerima Bantuan Harus masuk Data DTKS

BLANGKEJEREN - Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS) merupakan Acuan bagi pemerintah untuk memberikan bantuan,seperti Bantuan program keluarga Harapan (PKH),Bantuan Sembako /BPNT,Bantuan PBI/JKA (jaminan Kesehatan Masyarakat) KIP kuliah (kartu Indonesia Pintar) dan bantuan Subsidi listrik, selain itu DTKS di gunakan,untuk data dasar pemberian Bantuan berbasis APBN.

Kepala Dinas sosial kabupaten Gayolues Melalui Kabid Sosial dan penangan Fakir miskin,Said Muhammad SE, Kamis (17/12/2020) mengatakan, Dinas sosial kabupaten Gayolues Tahun 2021 maksimum 60 persen dari jumlah penduduk masuk data Terpadu Kejahtraan Sosial (DTKS) pada tahun 2021 depan sebagai upaya penguatan perlindungan sosial masyarakat.untuk tahun-tahun sebelumnya hanya 40 persen yang masuk dalam katagori miskin

Said juga menjelaskan,Tahun 2019 jumlah Data kemiskinan Terpadu Sosaial (DTKS) kabupaten Gayolues mencapai 12.855 Kepala Keluarga,dan Untuk tahun 2020 Jumlah DTKS menurun di bandingkan tahun sebelumya untuk tahun 2020 data DTKS 12.694 kk data ini bisa berubah - ubah karena sipatnya Dinamis bisa bertambah dan berkurang,salah satu penyebabnya ada yang berpindah keluar kabupaten

Perifikasi dan palidasi data terus kita lakukan setiap tahunya,agar tidak ada data yang tertinggal,dan tumpang tindih.

Dalam DTKS mempunyai tingkatan yang mendapatkan bantuan, sesuai dengan tingkat kemskinan. "Said juga memberikan contoh DC1dan DC2 yang di peroritaskan penerima mamafaat kebutuhan dasar seperti bahan pokok Atau program PKH" jelasnya. (Kamsah Galus)

Foto: Kabid Sosial dan penanganan Fakir misikin, Said Muhammad, SE
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru