Tiga Pelaku Curanmor Asal Aceh Tenggara Dibekuk

BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali membekuk tiga pelaku kajahatan pencurian kenderaan bermotor yang terjadi di delapan TKP dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Salah satu tersangka ditangkap atas bantuan warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Senin (21/9/2020) lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK dalam konferensi pers mengatakan, penangkapan salah satu tersangka atas bantuan warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

"Kami berterima kasih atas bantuan warga Baitussalam atas penangkapan salah satu tersangka yang saat itu melakukan tindak pidana kejahatan diwilayah tersebut," ucap AKP Ryan.

Ryan menuturkan, ketiga para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP Jo Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Tersangka PH (35), melakukan aksi kejahatannya pertama sekali di wilayah hukum Polsek Kuta Alam 15 Agustus silam hingga tanggal 21 September 2020, ianya melakukan aksi tersebut khusus pada kenderaan yang tertinggal kuncinya, kemudian membawa sepeda motor tersebut ke Saree, Aceh Besar untuk dilansir menggunakan armada L300 ke Aceh Tenggara untuk dijual kepada para penadah dengan harga yang ber variasi berkisar 3 sampai 5 juta rupiah, Kata Ryan di dampingi Kasubbag Humas dan Kanit V Ranmor.

Selain PH, Polisi turut mengamankan tersangka HEN (35) dan SUR (37) dan lima tersangka lainnya BAS (35), DAR (31), WIN (31), MAN (45) serta MUR (37) dalam waktu dekat ini akan kami keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tambahnya.

Saat ini, kami baru dapat mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor berikut satu unit L300 sebagai alat bantu dari tangan para tersangka. Inshaa Allah dalam waktu dekat akan lakukan pecarian dan penangkapan terhadap para pelaku yang masih belum tertangkap, sambungnya.

Modus operandi aksi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, dengan cara pelaku mengambil sepeda motor yang kuncinya masih berada di sepeda motor milik para korban dan setelah itu, para tersangka mengjual hasil kejahatannya ke luar wilayah hukum Polresta Banda Aceh, katanya lagi.

AKP Ryan mengimbau kepada seluruh warga, tolong di cek kembali apakah kunci kenderaan saat diparkirkan tertinggal atau tidak, jangan pernah meninggalkan kunci kenderaan didalam box sepeda motor, karena akan mengundang atau memancing kesempatan kepada para pelaku untuk memanfaatkan aksi kejahatannya.

Delapan lokasi dalam kasus curanmor ini diantaranya Komplek Mesid Al Fitrah Keutapang Dua, depan Toko Kana Berkah Gampong Lampuot, depan Toko ZN Selular Gampong Sukadamai, depan Toko Amijen Kampung Baru.

Kemudian, di Gampong Rukoh , depan Toko Faizah Gampong Lambaro Skep dan yang terakhir di Gampong Cadek Aceh Besar.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru