Qanun Gampong Jalan, Mencegah Tanaman Warga Dimakan Ternak

PIDIE JAYA - Bila ada ternak yang tertangkap karena memakan tanaman orang lain maka pemilik harus membayar kepada yang menangkap sebesar 200.000 Untuk sapi, dan 100.000 kambing serta biri-biri. Peraturan (Qanun) tersebut berlaku di Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Musyidin (37) salah satu warga setempat pada media Theajeh.NET Kamis (01/10/2020) di kediamannya menjelaskan, Sejak berlakunya Qanun Gampong tentang ganjaran bagi ternak yang berkeliaran para petani dan pemilik Tamanan lainnya sangat merasakan manfaatnya.

"Selama berlaku aturan tentang ternak semua pemilik tanaman merasa aman tidk harus selalu menjaga tanaman tersebut," katanya.

Adapun besaran denda, menurut Musyidin, kalau sapi yang tertangkap bayar untuk si penangkap 200.000, sementara untuk ganti rugi tanaman minimal 100 000 bahkan bisa lebih itu tergantung si pemilik kebun, sementara untuk kambing dan biri-biri siempunya harus bayar 100.000 untuk yang menangkap, sementara ganti rugi tergantung kedua pihak antara pemilik tanaman dengan empunya kebun, jelas dia.

Di Gampong yang sama saat wartawan media ini mengunjunginya membenarkan bahwa mereka saat senang selama tidak ada lagi ternak yang berkeliaran karena Tamanan hiasnya bisa hidup di perkarangan rumahnya tidak harus dipagari, ujar warga yang enggan menyebutkan namanya. (KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru