Tiga Pelaku Cabul Ditangkap Polisi Banda Aceh

BANDA ACEH - Kali ini, para pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang yakni TR (49), RD (34) dan RR (20) yang merupakan warga Banda Aceh dan Aceh Besar, sementara korbannya berinisial NS (8) dan AL (8).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto,SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK dan Kasubbag Humas, Iptu Hardi, SH mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan laporan para orang tua korban setelah mengetahui hal miris yang terjadi terhadap anak-anaknya.

"Selain NS dan AL, diduga kuat masih ada beberapa korban lainnya yang belum melaporkan hal tersebut kepada polisi," ujarnya dal konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020) sore. Kasat menjelaskan, berawal dari saat Februari lalu kedua korban pergi ke warung untuk jajan yang lokasinya tak jauh dari rumah. Setiba disana, ternyata warung yang dituju tutup dan mereka pun mencari warung lainnya yang berada di dekat SD Negeri 62 Banda Aceh.

"Setelah kedua korban sampai ternyata warung itu juga tutup, tersangka TR yang berprofesi sebagai penjual pisang goreng di kawasan warung kedua memanggil kedua korban yang hendak pulang," ungkapnya.

Kedua korban pun ditarik yang kemudian dipaksa masuk ke dalam kolong gerobak jualan pisang gorengnya ini. Saat mereka masuk di bawah ancaman sebilah parang, diketahui ada satu anak perempuan yang belum diketahui identitasnya di dalam kolong gerobak.

"Hingga kini, penyidik pun masih mencari tahu siapa anak yang dimaksud tersebut yang ditemukan dalam keadaan terikat dan mulut terlakban," jelasnya.

Beberapa saat kemudian, tersangka lainnya yakni RR dan RS lewat di depan lokasi penjualan gorengan TR. Tersangka TR pun memanggil keduanya untuk memberitahukan soal para korban.

"Para korban akhirnya dibawa ke semak-semak hingga dicabuli serta disetubuhi oleh para pelaku. Berdasarkan keterangan TR kepada petugas, sebelumnya ia pernah mencabuli dua orang anak laki-laki," katanya.

Untuk diketahui, pencabulan terhadap korban sendiri diketahui oleh orang tuanya saat hendak mencari asisten rumah tangga pada September lalu. Saat itu, istri tersangka TR menawarkan seseorang.

Namun, korban spontan menolak karena mengetahui aksi bejat TR. Orang tua korban pun mencari tahu penyebab pernyataan anaknya itu dan akhirnya diketahui bahwa korban telah dinodai oleh tersangka TR.

Saat ini, polisi pun masih terus melakukan pengembangan lanjut terhadap kasus tersebut karena diduga kuat korban pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur ini lebih dari tiga orang.

"Dalam kasus ini, kita mengamankan sejumlah barang bukti seperti gerobak dan sejumlah pakaian korban. Selain itu, polisi juga mengantongi hasil visum terhadap kedua korban," tambahnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru