BNNP Aceh Bekuk 2 Bandar Sabu

BANDA ACEH - Petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh membekuk dua dari tiga pelaku yang merupakan bandar narkotika jenis sabu. Keduanya adalah R, 30 tahun dan Z, 29 tahun. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial T masih dalam pengejaran.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigadir Jenderal Polisi Heru Pranoto menyebutkan, kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. R ditangkap di Kota Lhokseumawe pada Jumat, 18 September 2020 pukul 04.00 WIB. Sementara Z ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu, 19 September 2020.

"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang akan adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh yang dilakukan oleh jaringan Z," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Aceh, Banda Aceh, Selasa, 13 Oktober 2020.

Ia menjelaskan, dari informasi masyarakat, pihaknya mengejar R di Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, 17 September 2020. Saat hendak disergap pada pukul 22.00 WIB, R berhasil kabur dan meninggalkan sepeda motornya.

Saat digeledah, kata Heru, sepeda motor R berisi 8 bungkus narkotika jenis sabu seberat 8.382,52 gram yang terbungkus dengan bungkusan merek teh China. Barang haram ini ditemukan di dalam jok motor.

Selain sabu, petugas juga menemukan 6 bungkus ekstasi. Saat dibuka, diketahui ada 10 ribu butir pil ekstasi yang diletakkan di bagian depan motor yang ditinggalkan oleh R.

Selanjutnya, kata Heru, petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi bahwa R berada di Kota Lhokseumawe. Petugas kemudian menuju ke sana dan menangkap R pada Jumat, 18 September 2020 pukul 04.00 WIB.

"Di lokasi tim mengintrogasi R dan mengatakan narkotika tersebut milik Z dan kami langsung melakukan pengejaran," tutur Heru.

Petugas, sambung Heru, mendapat informasi kalau Z sedang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Petugas kemudian berangkat ke Medan dan berhasil menangkap Z pada Sabtu, 19 September 2020 sekitar pukul 14.25 WIB.

"Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 114 ayat ( 2 ) Subs Pasal 115 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 ayat ( 1 ), UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," katanya. [tagar]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru