Langgar Protokoler Kesehatan, Muspika Ulim Tindak Warganya

PIDIE JAYA - Bagi warga yang kedapatan tidak mengunakan masker diberi teguran, arahan dan tindakan tegas dengan sanksi membersihkan tempat Ibadah (Masjid) menghafal Ayat - ayat Pendek serta menyikan lagu Indonesia Raya, sesuai perbub Nomor 27/2020 tentang penegakan Hukum Protokol kesehatan Covid-19.

Kapolres Pidie Jaya AKBP. Musbag Ni'am, SAg, SH, MM, melalui Kapolsek Ulim, Ipda Erwinsyah Putra, SH pada media di ruang kerjanya, Senin (17/09/2020) menjelaskan kegiatan dalam rangka penegakan protokoler Kesehatan sesuai perbub Nomor 27/20, maka bagi warga yang tidak menggunakan masker diberi sanksi.

"Kegiatan penegakan hukum Protokoler kesehatan Covid-19 sesuai perbub Nomor 27/2020 di Wilayah hukum Polsek Ulim, Tim yang tergabung didalamnya TNI, Muspika, dan Polsek, melakukan razia masker bagi warga yang melanggar diberi arahan untuk selalu menggunakan masker, hindari tempat keramaian dan cuci tangan, selain arahan juga diberi sanksi seperti menghafal Ayat - ayat pendek, menyanyikan lagu Indonesia, juga sanksi membersihkan Masjid setempat," jelas Erwin.

Tindakan atau sanksi yang diberi pada pelanggar protokoler kesehatan mendapat tanggapan positif dari warga setempat seperti yang di sampaikan Jusmadi (43).

"Bagi saya pribadi tindakan yang diambil oleh muspika sudah tepat sebab Tanpa sanksi tidak ada efek jera wargapun menganggap hal tersebut biasa - biasa saja", kata dia. (KH)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru