DPRK Banda Aceh RDP Dengan Mukim Bahas Raqan Pemerintahan Mukim

BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan para mukim se-Kota Banda Aceh. Rapat ini dalam rangka menjaring masukan terkait  gagasan Rancangan Qanun (Raqan) Pemerintahan Mukim usulan legislatif. 

Rapat itu sendiri berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (05/08/2020).

RDP ini untuk menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari para mukim mengenai pemerintahan mukim di Kota Banda Aceh, serta untuk memperkaya materi raqan yang akan disusun nanti.

Ketua Komisi I Musriadi Aswad, usai RDP menjelaskan, dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan,  mukim bukan saja sebagai lembaga adat tapi juga merupakan bagian dari pemerintahan.

"Dalam pertemuan ini banyak hal yang bisa kami serap dari aspirasi para mukim yaitu berdasarkan berbagai pengalaman mereka berhubungan dengan tugas dan fungsi mukim di dalam masyarakat," katanya.

Menurut politisi PAN itu, dengan adanya RDP ini, ia berharap qanun mukim dapat menjadi qanun yang representatif bagi pemerintahan mukim di Banda Aceh, serta bisa menjadi model bagi daerah lain. Semuanya bertujuan, agar mukim memiliki legalitas formal dalam eksistensinya di tengah masyarakat.

"Sehingga lembaga ini diakui secara de fakto dan de jure dalam menjalankan tugas dan fungsinya di tengah masyarakat. Lagian kita ingin, tak tumpang tindih dengan pemerintahan kecamatan, baik dengan camat atau keuchik maupun dengan MAA," ujar Musriadi.

Lebih lanjut Musriadi menyampaikan, peraturan pemerintahan mukim ini merupakan salah satu raqan prioritas DPRK Banda Aceh yang ditargetkan rampung pada tahun 2020 ini. Karena itu, demi kesempurnaan qanun, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan pemerintah kota, para keuchik, dan Majelis Adat Aceh Kota Banda Aceh.
Sementara itu, Ketua Forum Mukim Banda Aceh, Bachtiar Nitura, memberi apresiasi kepada DPRK Banda Aceh dan pemerintah yang sudah mengambil peran untuk membahas lebih lanjut raqan tentang pemerintahan mukim ini. Pihaknya menyambut baik dan terus mendukung langkah tersebut.

Bachtiar berharap, raqan ini cepat rampung karena menurutnya dengan adanya qanun ini pemerintahan mukim akan punya payung hukum yang jelas, baik itu terkait fungsi, maupun peran pemerintahan mukim itu sendiri.

"Sehingga kedudukan kami dalam pemerintahan baik dengan kecamatan maupun dengan para keuchik menjadi satu kesatuan yang sinergis guna mewujudkan pembangunan di Kota Banda Aceh," kata Bachtiar.

Mukim Lueng Bata ini menambahkannya, selama ini pemerintahaan mukim di Banda Aceh sudah berfungsi dengan baik dalam mendukung pembangunan, tapi belum memiliki payung hukum yang kuat dalam mendukung kinerja mereka di Banda Aceh.

"Namun, berjalan berdasarkan qanun provinsi, secara khusus oleh qanun provinsi diminta semua pemerintahan di kabupaten dan kota untuk membuat qanun khusus cara operasional untuk menentukan fungsi tugas wewenang dari pada mukim-mukim tersebut," tuturnya.

Pertemuan dengan para mukim itu ikut dihadiri, Wakil Ketua DPRK, Isnaini Husda, Wakil Ketua Komisi I Irwansyah, A.md, anggota Komisi Iskandar Mahmud dan Tuanku Muhammad, serta perwakilan dari 17 pemerintahan mukim se-Kota Banda Aceh. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru