Bos dan Doi Asal Langkahan Ditangkap Polisi karena Benda Haram 14,8 Gram

LHOKSUKON – Pihak Polsek Langkahan, Polres Aceh Utara menangkap dua pemuda dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Langkahan terkait tindak pidana Narkoba dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 14,8 gram, Senin (27/7/2020).

Dua orang ini ialah Doimi alias Doi (29) warga Gampong Buket Linteung Kecamatan Langkahan dan Sai alias si Bos (36) warga Gampong Tanjong Jawa Kecamatan Langkahan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Langkahan Iptu Samsul Bahri mengatakan jika penangkapan tersebut dilakukan berkat informasi masyarakat.

"Informasi yang diterima ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka pertama yaitu Doi, darinya diamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 8,97 gram," ungkap Iptu Samsul Bahru, Senin (3/8/2020).

Kemudian, dari penangkapan tersangkap pertama pihaknya melakukan pengembangan kasus dan menagkap tersangka Sai alias Si bos.

"Doi mengaku mendapat sabu dari Si Bos, dari penangkapan si bos juga ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 5,11 gram, kini keduanya telah diamankan di rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru