Ada 379 Janda Baru di Aceh Tamiang, Didominasi Wanita Muda

KUALA SIMPANG - Jumlah kasus perceraian Aceh Tamiang tergolong cukup tinggi sepanjang tahun 2020.

Berdasarkan data dari Mahkamah Syariah Kuala Simpang, sampai bulan Juli 2020, tercatat ada 379 menyandang status janda setelah menjalani proses perceraian.

"Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2019 lalu yang hanya 449 kasus dalam setahun," kata Pelaksana Harian Kantor Mahkamah Syariah Kuala Simpang, Nurul Hijrah, Kamis (16/7/2020) kepada wartawan.

Dari angka itu, kata Nurul, 70 persennya adalah perkara gugat cerai dimana istri yang menggugat suami.

Rata-rata perceraian, kata dia, dipicu oleh faktor ekonomi, perselingkuhan dan masalah narkoba.

"Selain itu, juga dipicu oleh kesiapan pasangan untuk membina rumah tangga," katanya.

Pasangan yang mengajukan perceraian itu, kata dia, datang dari berbagai kalangan dan usia. Namun, sebagian besar yang bercerai adalah pasangan muda.

Lebih lanjut Nurul mengungkapkan, kasus perceraian pada tahun 2020 ini mulai meningkat sejak Mei, dan puncaknya terjadi pada Juni 2020 hingga pertengahan Juli 2020.

"Kita memprediksi kasus perceraian di Aceh Tamiang akan terus bertambah, mengingat masih tersisa 5 bulan lagi pergantian tahun," kata Nurul.

Mengakhiri rumah tangga yang telah dibina, kata dia, bukan hal yang baik. Untuk itu, Nurul menyarankan pasangan suami istri (pasutri) yang berselisih dan ingin bercerai agar mempertimbangan lebih dahulu sebelum benar-benar memutuskan untuk bercerai.

"Masalah perceraian perlu diatasi oleh semua pihak, agar angkanya tidak terus bertambah setiap harinya. Jika tidak, ini akan menjadi persoalan besar di daerah," katanya. (Metropolis)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru