Tiga Penjual ID Judi Online Sbobet Diciduk Sat Reskrim

LANGSA - Sat Reskrim Polres Langsa berhasil Mengamankan tiga tersangka penjual ID judi online jenis Sbobet di tempat dan waktu yang berbeda, di Langsa, Rabu (24/06/2020)

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian, SH saat konfresi pers, mengatakan, ketiga tersangka itu, yaitu RA (23), warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, ZK (43), warga Gampong Blang Paseh dan IA (32), warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya permainan judi online jenis Sbobet. Sat Reskrim Polres Langsa lantas membagi tiga tim guna melakukan penggerebekan terhadap warnet yang menyediakan ID judi online jenis Scobet.

Dijelaskannya, pada Senin (22/6/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka ZK di warnet Blue Girls di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Kota. Kemudian, sekitar pukul 21.17 WIB, tim lainnya berhasil mengamankan tersangka IA di warnet ID LGS di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, dan sekitar pukul 22.00 WIB, tim juga berhasil mengamankan tersangka RA di warnet Gladi Net di Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

"Selain meringkus tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti dari tiga tersangka yakni uang senilai Rp750 ribu, 10 lembar ID judi online dan tiga set komputer," terangnya.

Lanjutnya, modus operandi awalnya ketiga pelaku membeli ID Sbobet dari situs online yang di Kamboja dengan cara mengirimkan uang melalui nomor rekening yang tersedia di situs itu.

Selanjutnya dari hasil pembelian tersebut pelaku mendapatkan nomor ID untuk memainkan judi online Sbobet tersebut. Dari pembelian ID di situs itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dan dikirim langsung ke rekening pelaku.

"Pelaku juga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan langsung ke rekening tersebut karena pelaku menjual setiap lembar ID yang senilai Rp25.000 menjadi Rp30.000, ID Rp50.000 menjadi Rp60.000 dan ID Rp100.000 menjadi Rp110.000," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan Uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru