Faidzal Rizki Ingatkan Bupati Jangan Berikan Janji Palsu Kepada Petani Aceh Besar

ACEH BESAR- Menanggapi perihal gagal panen petani di Aceh Besar, Ketua BEM Fakultas Hukum Unmuha Banda Aceh.
Muhammad Faidzal Rizki kembali mengingatkan Bupati Mawardi Ali, perihal janjinya tentang ganti rugi terhadap petani yang pernah diucapkan saat dilapangan bola kaki gampong siron Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar tahun lalu.

Sangat tidak baik seorang pemimpin tidak menepati janjinya kepada Masyarakat. "Mayoritas penduduk Aceh Besar berprofesi sebagai petani, seharusnya petani harus benar benar di prioritas kan, bukan hanya memberi angin surga terus menghilang begitu saja," sebut Rizki, Jum'at 26 Juni 2020.

Masyarakat sangat antusias di saat Bupati mengucapkan janji bahwa pemerintah Aceh Besar akan mengganti rugi kerugian petani, lebih baik pak Bupati memikirkan bagaimana caranya agar ketersediaan air untuk petani cukup dan siap menghadapi musim kemarau jangan lagi berjanji yang aneh aneh," harap mahasiswa tersebut. 

Tambahnya, lebih kurang 3.320 hektar lahan pertanian gagal panen sehingga hanya dapat digunakan sebagai pakan ternak, hal tersebut sangat menyedihkan di saat petani gagal panen malah janji yang di ucapkan tidak kunjung direalisasi aneh Bupati Mawardi Ali itu.

Yang terakhir, pemerintah Aceh Besar sudah seharusnya membuka mata,  membuka pikiran, berpikir secara jernih,  bagaimana penderitaan petani terhadap gagal panen kemarin, jangan memikirkan hal hal yang tidak perlu. Petani harus benar benar di prioritas demi Aceh Besar yang berkemajuan. 

"Tepati janji mu wahai pemimpin, agar tidak termasuk kedalam golongan orang-orang pembohong dan ingkar janji, dosa nanti,"tutup Rizki.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru