Terbukti Korupsi Dana Desa Mantan Keuchik Rusep Ara Nginap Di Hotel Predeo

BIREUEN- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen titip JN, mantan Keuchiek Rusep Ara, Kecamatan Jangka kabupaten Bireuen, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 ke Lapas Kelas IIB Bireuen. Senin Sore, (06/04/2020).

Sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIB Bireuen, JN telah diperiksa oleh Tim Kejaksaan Bireuen mulai Pukul 11:00 WIB pagi sampai pukul 15:30 WIB Sore tadi," Demikian disampaikan M. Junaedi S.H, M.H, malalui Kasi Intel Fri Wisdom Sumbayak S.H, kepada Media ini, (06/04/2020), di ruang kerjanya.

"Saudara JN dititipkan ke Lapas Kelas IIB Bireuen selama 20 hari, untuk menjalani proses pemeriksaan, dan bisa diperpanjang lagi masa penahanannya selama proses pemeriksaan masih berlanjut," sebut Wisdom.

Ditaksirkan, tersangka JN merugikan Negara mencapai RP.296.000.000, dan kheuchiek JN langsung di kenakan baju tahanan berwarna orenge, bernomor 09.

Tersangka ini dijerat pasal 2 (dua) dan 3 (tiga) Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, " kata Wisdom.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
 
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar, Terangnya.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru