Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Sita 5.74 Gram Sabu Dari Pengedar, Warga Reubee ditetapkan sebagai DPO

THE ATJEH NET, BANDA ACEH - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kembali menangkap dua pelaku pengedar sabu di kawasan Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (1/4/2020) siang. 

Penangkapan kedua pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat gampong Punge Jurong, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatres Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada saat pelaku sedang berada pinggir jalan samping rumah yang di targetkan oleh petugas. 

"Pelaku yang ditangkap berinisial HM (36) ditangkap samping rumahnya di Punge Jurong dan berhasil diamankan sabu yang sedang di genggamnya seberat 0.18 gram beserta sepeda motor dan handphone sebagai alat bantu," ucap Boby.

Setelah dilakukan pengembangan, HM mendapatkan narkotika tersebut dari MI (36) warga di gampong yang sama. HM membeli sabu pada MI pada hari Senin (30/3/2020) dirumah tersangka MI sekitar jam 15.00 WIB, jelas Boby.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan keberadaan MI, dan ianya berhasil diringkus petugas dengan barang bukti sabu seberat 5,56 gram yang diletakkan diatas rumput dekat kandang ayam miliknya, sambung Boby.

"Dari MI, petugas menyita sabu seberat 5,56 gram dan dua unit handphone, sejumlah uang dan satu buah timbangan digital. MI sendiri mendapatkan sabu tersebut dari MIS pada hari Rabu (16/3/2020) di gampong Reubee, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie seharga 3 juta rupiah," jelas Boby lagi. 

Saat ini, MIS ditetapkan sebagai DPO oleh petugas. Kedua pelaku membeli sabu dengan tujuan untuk menjual lagi kepada orang lain dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih, tutur Kasat Resnarkoba. 

HM dan MI saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh, dan diancam dengan Pasal 112 ayat  Jo Pasal 114 ayat 2 dari Undang - Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Rill/ Ulan)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru