Terkait Kasus Ancaman dan Penghinaan Wartawan, Segera Polisikan Oknum Perangkat Desa Cot Aneuk Batee

BIREUEN- Terkait Kasus Pengancaman dan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan yang dilakukan oleh Oknum Perangkat Desa Cot Aneuk Batee Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen, sangat tidak ber etika dan Ortodok, akan segara di laporkan ke pihak kepolisaan untuk dapat diproses secara hukum Minggu (9 Februari 2020).


Seperti diketahui sebagaimana diataur dalam undang undang nomor 40, tahun 1999 tentang Pers, barang siapa yang melakukan tindakan kekerasan dan pengancaman terhadap jurnalis maka akan dikenakan pasal pidana KUHP, Pelaku Intimidasi dan kekerasan terhadap kerja wartawan maka dijeret pasal 18 UU, karena mereka melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang merakibat menghambat atau menghalang-halangi hak kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Ancamannya hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta, 


"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers,


Lebih lanjut menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin hak kemerdekaan pers, dan pers memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengancama dan penghinaan terhadap profesi wartawan maupun menghambat menghalang halangi tugas wartawan tersebut, maka pelaku dapat dipidanakan sesuai ketentuan hukum.


namun saat Iskandar yang merupakan Wartawan di Media Liputan Investigasi. Com, sedang melakukan Liputan di tempat acara maulid rasul bertepatan di Desa setempat, tiba tiba salah satu oknum Perangkat Desa Cot Aneuk Batee Kecamatan Peusangan siblah krueng, yang diketahui bernama Jafar Yusuf, dia menjabat tuha lapan di desa tersebut, mengeluarkan nada kata kata yang tidak ber etika, serupa kata kata kotor, dengan nada bahasa ancaman dihadapan orang banyak, dia mengeluarkan kata kata hei apa kamu foto foto di sini, nanti kamu naikan di akun facebook yang bukan bukan, apa wartawan wartawan kutendang kau nanti baru tau kau pikir aku takut wartawan,"tiru Iskandar ucapan si pelaku oknuk tersebut sebelumnya.


Sehingga Kasus Ancaman dan Penghinaan terhadap dirinya selaku Profesi Waratwan, Iskandar yang sering di sapa Nadar, akan segera Melaporkan oknum tersebut kepihak Kepolisian untuk dapat diproses secara Hukum, 


Namun saat Awak Media ini melakukan konfirmasi dengan Pelaku Oknum Perangkat Desa Cot Aneuk Batee, Jafar Yusuf. Pada Minggu 9 Februari 2020 sore, ironisnya dia mengilah dari Perbuatannya yang dilakukan pada waktu sebelumnya, Jafar Yusuf  juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah menghina wartawan, saya pigi ke dayah itu sebagai undangan maulid. saat saya lagi duduk di pos nadar mengambil foto , jadi saya bilang jagan ambil foto disini saya gak bisa kenak foto kilahnya lagi,


lalu nadar pigi ketempat lain, habis itu  dia kembali menanyakan apa yang saudara bilang tadi, saya menjawab ,jangan ambil foto di sini, lalu dia mendekati saya hingga hampir hp nya akan mencolok mata saya, lalu saya  mintak tendang dia, soal menghina wartawan saya tidak pernah ucapkan sepatah katapu terhadap wartawan, Sama wartawan saja saya tidak kenal, dan saya tidak tau dia wartawan, aneh nya lagi, jika hal itu mau di bawa ke jalur hukum pun itu tidak akan kenak saya, bagai manapun bapak tanya tetap gak ada soal menghina wartawan balik Faktanya lagi. Sementara dalam rekaman Iskandar yang diperlihatkan dan mendengar sebelumnya sangat jelas oknum Perangkat Desa itu telah menghina dengan nada ancaman terhadap profesi Wartawan ini sangat ironis perbuatan sipelaku yang membalikan Fakta dari perbuatannya.


Dihari yang sama Awak Media ini Melakukan konfirmasi dengan Keuchiek Gampong Cot Aneuk Batee Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Jafaruddin. Dia Mengaku, persoalan kasus Iskandar dengan Jafar Yusuf, yang merupakan Wartawan itu, sudah dilakukan upaya damai pada malam kamis lalu, namun hasil nya tidak ada kerana Iskandar tidak meu berdamai, sehingga Keukhiek meungelurkan surat keputusan tidak ada upaya damai, mengilah nya Keuchiek Gampong Cot Aneuk Batee, tampa menjelaskan alasan tidak ada damai, diantara kedua belah pihak, 


,"Tambahnya lagi setela kasus tersebut pada malam itu maka Keuchiek lepas tangan, terserah Iskandar mau dia bawa kemana terserah, mau kepihak Kepolisian untuk di proses secara Hukum itu urusan dia saya tidak mau tau lagi dan tidak bertanggung jawab lagi ,"lagi lagi mengilah Jafaruddi selaku Keuchiek Gampong Cot Aneuk Batee, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng Kabupaten Bireuen.(MS) 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru