Kuat Dugaan Selewengkan Dana Desa Keuchiek Rusep Ara Di Perikasa Jaksa Bireuen

BIREUEN- Dugaan kuat penyalah gunaan Dana Desa tahun Anggaran 2018 yang di lakukan Mantan Keuchiek Rusep Ara Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen, sehingga berurusan dengan Hukum. Kini Kasus tersebut dalam pemeriksaan dan penyilidikan Kejaksaan Negeri Bireuen,

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun Anggaran 2018 Gampong Rusep Ara Kecamatan Jangka, 

Kajari Bireuen, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom, S. Sumbayak, SH. Kepada Media ini. Selasa 4 Februari 2020. Saat di ruang Kerjanya, mengatakan Terkait Kasus Penyelewengan Dana Desa Gampong Rusep Ara, tahun Anggran 2018, tersebut. Pihak Kejaksaan Negeri Bireuen tetap komit melakukan Penyilidikan, memproses perkara itu sesuai dengan mikanisme, sesuai preses hukum, sebut Kasi Intelijen Fri Wisdom.

,"Fri Wisdom mengaku hingga saat ini terus dilakukan pemeriksaan, beberapa pihak perangkat desa tersebut, sudah diminta keterangan termasuk terhadap mantan Keuchiek, Joni, juga sudah diminta klarifikasi namun saat ini sedang dalam proses penyusunan kesimpulan klarifikasi tersebut.

Juga mantan Keuchiek Gampong Rusep Ara Kecamatan Jangka, sudah kita layangkan surat panggil beberapa kali, namun dari ketiga kali panggilan hanya satu kali panggilan pertama yang hadir, tetapi, itu pun ketika tim penyilidikan merasa masih membutuhkan keterangan,"katanya.

Terkait kasus penyelewangan dana desa di gampong Rusep itu,"Fri Wisdom mengaku tidak menghalangi untuk melakukan penyelidikan, namun nanti pihaknya akan mengambil kesimpulan, apakah penyelidikan ini sudah dapat ditingkatkan ke tindak pidana khusus atau belum.

"Dugaan penyelewengan dana desa Gampong Rusep Ara untuk sementara ini sangat kuat dugaan, akan tetapi prosedurnya ada, nanti juga kita minta audit dari Inspektorat, setelah itu baru dapat kita simpulkan untuk selanjutkan kita tetapkan tersangka pada tahap penyelidikan Pidsus," tambahnya. 

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan untuk sementara ini sudah menemukan titik-titik potensi penyalahgunaan dana desa gampong Rusep Ara. Misalnya, ada kegiatan yang fiktif, ada kegiatan yang belum selesai pelaksanaannya tetapi dananya sudah ditarik dan habis, ada penarikan dana yang tidak sesuai mekanisme, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Mekanisme-mekanisme yang tidak dilalui tetapi dicairkan dananya, kan ini tidak sesuai dengan aturannya yang di lakukan oleh Mantan Keuchiek Rusep Ara itu. Selain itu, juga kita temukan adalah bendahara diangkat dan diganti tidak sesuai mekanisme," ungkapnya.

Pada kesempatan itu ia juga berharap kepada masyarakat untuk bersabar, Kejaksaan tetap komit untuk melakukan penyidikan dan memproses perkara ini sesuai dengan mekanisme hukum, sesuai dengan proses hukum, kepada pihak terkait termasuk mantan Keuchik untuk kooperatif memberikan keterangan.

"Fri Wisdom juga ber Pesan ke semua perangkat desa di seluruh Kabupaten Bireuen agar menggunakan dana desa sesuai dengan mekanisme san harus tepat kesasaran, sesuai dengan APBG dan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat desanya," tutupnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi memberhentikan Tuha Peut dan Keuchiek Gampong Ruseb Ara Kecamatan Jangka, Bireuen masing-masing melalui Surat Keputusan Bupati Bireuen, yang ditetapkan akhir Januari 2020 ini.

Pemberhentian Tuha Peut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen Nomor 147/24 Tahun 2020. Sedangkan pemberhentian Keuchiek sesuai dengan Keputusan Bupati Bireuen Nomor 141/23 Tahun 2020.

Kadis DPMPKB Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar SSTP M.Si  menjelaskan, pemberhentian itu dilakukan karena Joni, SE selaku Keuchiek Gampong Ruseb Ara tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai Keuchiek yang diantaranya tidak menyerahkan LKPPG kepada Tuha Peuet.

Selain itu, Keuchiek memberhentikan perangkat gampong dengan kehendaknya tanpa mempedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Dan juga adanya praduga penyelewengan dana gampong oleh mantan Keuchiek tersebut sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan gampong tidak dapat diselesaikan sampai berakhirnya Tahun Anggaran 2018.

Pertimbangan lainnya pemberhentian Keuchik Reusep Ara  adalah lambatnya penyelesaian hasil tindak lanjut temuan Inspektorat yang menyebabkan kemarahan masyarakat kepada Keuchiek.

Kemudian, Keuchiek dan Tuha Peuet tidak menemukan kata sepakat untuk menyelesaikan konflik sehingga menyebabkan APBG Tahun Anggaran 2019 tidak dapat disahkan, sehingga hak-hak masyarakat untuk memperoleh dana pembangunan dan pemberdayaan tidak terpenuhi sepanjang tahun 2019.

Keduanya diberhentikan dengan hormat, sesuai dengan Qanun Nomor 4 tahun 2009, dan Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018.(MS) 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru