Pelaku Pelecehan Seksual dan Bandar Togel Dihukum Cambuk

ACEH UTARA - Empat bandar togel dari Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon,  Kamis (14/11).  Polisi menangkap mereka pada September 2019 di kawasan Kota Panton Labu.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon,  melalui Jaksa Penuntut Umum Harri Citra Kesuma,  SH menjelaskan,  ukhubat cambuk kepada bandar judi dilakukan di depan umum. "Tujuannya, agar menimbulkan efek jera," jelas Harri. 

Namun,  efek jera tersebut bukan untuk menyakitkan,  tapi lebih ke psikologis agar pelakunya tidak mengulangi. Selain bandar togel,  hukuman cambuk juga dilakukan kepada seorang pelaku pelecehan seksual. 

Pelaku maisir yang menjalani cambuk di depan umum, masing-masing:  Zulkifli,53, dicambuk 12 kali, setelah dikurangi masa tahanan sementara selama 3 bulan.  Hukuman itu berdasarkan, Putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor : 8/JN/2019/MS.LSK 31 Oktober 2019 

Adnan (54) dicambuk 9 kali setelah dikurangi masa penahanan sementara selama 3 bulan.  Eksekusi Adnan sesuai Putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor : 10/JN/2019/MS.LSK tanggal 31 Oktober 2019.

 Amiruddin,55,  dicambuk 9 kali juga setelah dikurangi masa penahanan sementara selama 3 bulan, berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor : 9/JN/2019/MS.LSK tanggal 31 Oktober 2019.

Aiyub,45,  dicambuk 9  kali setelah dikurangi masa penahanan sementara, berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor : 9/JN/2019/MS.LSK tanggal 31 Oktober 2019.

Sementara Zulkhairi dicambuk 20 kali setelah dikurangi masa penahanan sementara selama 10 bulan,  dalam kasus pelecehan seksual.  Dia dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon Nomor : 3/JN/2019/MS.LSK tanggal 16 Mei 2019. (ZT)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru