Masyarakat Demo PT. PIM, Anggota DPRA Muslim Syamsuddin Siap Desak PIM

AACEH UTARA - Ratusan warga Kecamatan Dewantara melakukan demo di pintu utama PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar dapat bertemu Direksi perusahaan itu, guna menanyakan kejelasan terkait aset PT. Asean Aceh Fertilizer (AAF), yang diduga telah dibeli oleh pihak Perusahaan PIM.

Anggota DPR Aceh Muslim Syamsuddin ST. MAP yang hadir menemui pendemo menyebutkan, aksi yang digelar hari ini merupakan aspirasi masyarakat Kecamatan Dewantara, terhadap apa yang terjadi semenjak tiga puluh tahun ini, semenjak didirikannya PT. AAF, masih sangat kecil manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat, sampai saat ink perusahaan tersebut telah tutup.

Selanjutnya aset perusahaan itu telah dijual, namun masyarakat juga belum bisa menikmati hasil itu. " Hari masih ada tuntutan masyarakat terkait adanya hal-hal yang terpenuhi, artinya ada PT. AAF berdiri megah di Kecamatan Dewantara, tetapi masih banyak masyarakat di sekita pabrik tersebut yang masih di bawah garis kemiskinan, dan tidak tersentuh oleh bantuan dari pabrik raksasa tersebut."

"Hari ini Forpimda berdiri menyampaikan aspirasi masyarakat dan berjuang agar lahirnya maafaat untuk masyarakat, dari hasil penjualan aset PT. AAF" ujar Muslim.

Muslim mengaku telah menerima petisi dari Forpimda, dan dirinya berjanji akan berdiskusi bersama teman-teman di DPRA, sekaligus menindak lanjuti, dan mendesak PT. PIM, agar Direksinya dapat menerima tuntutan masyarakat Dewantara.

Sebelumnya perwakilan masyarakat Kecamatan Dewantara beberapa kali telah mencoba melakukan pertemuan dengan pihak PIM, atas tuntutan masyarakat agar PT. PIM memberikan limbah pabrik Eks PT. AAF, berbentuk besi tua, yang saat ini sedang dilelang oleh perusahaan tersebut, namun pertemuan itu tidak membuahkan satu kesepakatan, sehingga masyarakat turun untuk melakukan demo.

Ketua Forum Pemuda Dewantara (FORPEMDA), T. Saifuddin, menyebutkan Akasi ini mereka lakukan atas dasar hasil tindak lanjut audiensi ke tiga, atara perwakilannya dengan pihak PT. PIM, terkait hibah limbah scrap eks PT. AAF kepada FORPEMDA belum ada satu kejelasan dan belum adanya kejelasan, maka dengan ini kami buat Petisi diataranya:

1. Pertemuan Forpimda dengan Direksi PT. PIM.

2. Hibah Limbah scrap eks PT. AAF kepada masyarakat lingkungan (Dewantara) melalui Forpimda sebesar 25 persen.

3. Berikan dokumen kongkrit perencanaan revitalisasi lahan eks PT. AAF yang akan dilakukan setelah terjaduan pemusnahan aset eks PT. AAF.

4. Prioritas masyarakat lingkungan 15 desa di kecamatan Dewantara pada setiap proses penerimaan tenaga kerja dan segala aktifitas yang berkaitan dengan PT. PIM, dan eks PT. AAF.

5. Lubat seluruh ketua karang taruna di lingkungan Dewantara dalam rencana, pembahasan, pengelolaan dan pengalokasian dana CSR PT. PIM.

6. Berikan kompensasi kepada masyarakat Kecamatan Dewantara akibat limbah cair berdirinya PT. PIM, dan PT AAF, yang sangat berimbas kepada kesehatan, maka perusahaan harus mempertimbangkan perihal ini, serta mempertanggung jawabkan sebagai mana yang tertera dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, memuat asas strict liability (bertanggung jawab mutlak).

7. Hibah eks perumahan PT AAF yang pernah dihibahkan kepada Pemkab Aceh Utara untuk masyarakat 12 Desa binaan Eks PT. AAF.

8. Sebelum poin petisi ini direalisasi, maka segala aktifitas yang terlibat mengenai limbah scrap eks PT AAF. Demikian T. Saifuddin.

Sementara Itu, Nasrul, Maneger Humas PT. PIM, kepada awak media menyebutkan, pihak PT. PIM, telah menerima petisi dari Forpimda, nanti akan di bahas bersama dengan manejemen perusahaan.

"Atas permintaan masyarakat untuk berjumpa dengan pehak Direksi, Insya Allah pihak PT. PIM juga telah mengagendakan waktu pada tanggal 10 Oktober nanti" demikian Nasrul. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru