Kuras Uang Milik Toko Gemilang Ponsel, Pedagang Bakso Diringkus

BLANGKEJEREN - Seorang tersangka berinisial BA,T warga kampung penampakan uken kecamatan Blangkejeren kabupaten Gayolues  yang berferofesi sebagai pedagang bakso keliling yang mencuri uang sebesar Rp 46.176.000. dari Toko Gemilang Ponsel milik Suharni yang berada di simpang Badak desa Kutelintang,berhasil diringkus polres Gayolues Senin 26/08/2019

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : Lp/74/VIII /SPKT, tgl 20 Agustus 2019, sesuai dengan pasal 363 KUHP.

Kapolres Gayolues AKBP Eka Surahman SIK melalui kasat Reskrim Iptu Abdul Hamid SH mengatakan, adapun kronologi kejadian, tepatnya pada senin malam tanggal 19 Agustus 2019 tersangka mencuri uang sebesar Rp 46.176.000. dari Toko Gemilang Ponsel milik Suharni yang berada di Desa Kutelintang. Awalnya Tersangka AB.T ingin mengadaikan sebuah Loudspeaker ke toko GEMILANG PONSEL, namun pemilik toko menolak dengan alasan tidak punya uang.

Setelah itu, tersangka minta izin kepada pemilik toko numpang ke kamar mandi, dengan seijin Pemilik Toko, tersangka inipun bergegas ke kamar mandi, pada saat menuju kamar mandi Tersangka melihat bahwa di bawah lemari TV terdapat sebuah Dompet, dan setelah tersangka selesai buang air kecil tersangka Langsung mengambil dompet yang ada di bawah lemari tv tersebut.

"Dompet dengan berisi uang senilai puluhan juta rupiah itupun dibawa oleh tersangka melalui pintu belakang. Beberapa jam setelah itu sekira pukul 02.00 wib tibalah Anggota kepolisian dengan berpakaian preman melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian di bawa ke Mako Polres Gayo Lues untuk di amankan dan proses lebih lanjut," tandasnya.(Kamsah galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru