Bulan Bintang Ditolak, Azhari Cage: DPR Aceh Tegas Menolak Pembatalan Sepihak 

BANDA ACEH - Pemerintah Pusat diminta jangan terus menerus mengobok-obok Aceh yang bisa berakibat pada terganggunya perdamaian Aceh yang selama ini telah menjadi model dunia.

“Apabila pihak Pemerintah Pusat terus-menerus mengkhianati Aceh seperti ini tentunya kepercayaan masyarakat Aceh kepada Pemerintah Pusat akan hilang yang berakibat terancamnya keutuhan perdamaian Aceh yang sudah menjadi model dunia,” tegas Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh Azhari, S.Ip  Rabu (31/7/2019).

Pernyataan ini diterbitkan untuk menanggapi beredar surat dari Kementerian Dalam Negeri perihal Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan nomor 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo.

“Kami tegaskan dan menolak secara tegas terhadap pembatalan sepihak ini, karena berada diluar prosedur dan tidak melalui makanisme serta tidak pernah dimusyawarahkan dengan DPR Aceh,” tegas Azhari yang akrap disapa Cagee.

Menurutnya, Surat Mendagri yang memuat lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34-4791 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, terkesan janggal, karena dari surat itu ada tembusannya ke DPR Aceh.

Tapi sejak dikeluarkan sampai saat ini belum pernah diterima oleh DPR Aceh, padahal dalam surat itu terdapat poin penting yaitu sejak dikeluarkan surat ini sampai jangka waktu 14 hari apabila keberatan bisa mengajukannya ke Presiden Republik Indonesia.

“Karena belum diterima oleh DPR Aceh, maka bagi saya, surat ini adalah pengkhianatan terhadap Aceh dan pengkhianatan terhadap perdamaian Aceh, pengkianatan terhadap MoU dan UUPA,” berang mantan Anggota Gerakan Aceh Merdeka itu.

Tambahnya lagi, hal ini tidak boleh dibiarkan, karena ini makanisme yang tidak lazim secara perundang-undangan, karena sejak Tahun 2011 sampai sekarang kita ketahui masih calling down dan belum pernah pembahasan apapun untuk pembatalan.

“Oleh karena itu kita menganggap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih sah secara hukum karena pembatalannya tidak sah,” terang Azhari lagi.

Ia juga berharap berharap, agar pemerintah pusat itu berhentilah dengan terus mengobok-mengobok Aceh dan kitadi DPR Aceh tegaskan menolak dengan tegas pembatalan dimaksud dan kita menganggap Qanun itu masih sah sebelum ada pembicaraan sesuai dengan makanisme. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru