JARI Minta Kemenkumham Sanksi Sipir yang Melakukan Penganiayaan Napi

Ketua JARI ,Safaruddin
ACEH TIMUR  --- Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI), Safaruddin, mendesak Kementerian Hukum dan HAM memberikan sanksi hukuman kepada sipir yang terlibat dalam penganiyaan napi yang di pindahkan. Ke Nusakambangan pada April lalu karena telah bertindak secara brutal, kejam dan tidak manusiawi, sebagaimana terekam dalam video yang viral di masyarakat saat ini,

"Tindakan sipir tersebut yang diduga menyiksa narapidana yang di pindahkan ke LP Nusakambangan pada April lalu kami nilai, termasuk tindakan kejam yang serius, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia", ujar Safar.

 JARI meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mempublikasikan  nama sipir yang terlibat dan sanksi apa yang di berikan terhadap sipir tersebut, ini penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merasa marah terhadap perilaku sipir dalam vidio yang viral tersebut, apalagi bagi masyarakat yang keluarga nya sedang menjalani masa penahanan di penjara . 

" Kami minta kepada Menteri Hukum dan HAM selain sanksi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), agar mereka juga mendapatkan sanksi pidana dan di jebloskan juga ke LP di Nusakambangan agar mereka juga merasakan apa yang di rasakan oleh napi yang di aniaya", tegas Safar. 

JARI akan mengawal kasus penganiyaan napi ini sampai tuntas, "kita tidak ingin Lapas sebagai tempat pembinaan warga negara yang melanggar hukum dan di bina untuk menjadi baik selama menjalani masa pembinaan justru menjadi tempat objek penganiayaan oknum sipir, oleh karena itu, kami menunggu hasil penindakan dari Kementerian Hukum dan HAM atas kasus penganiyaan ini sesegera mungkin untuk menjawab keresahan masyarakat atas video yang beredar selama ini. (Basri) 
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru