Enam PPK Dilaporkan ke Bawaslu Aceh Timur

ACEH TIMUR --- Saksi mandat Partai Demokrat pada Rekapitulasi dan pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur  melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu yaitu penyelembungan suara pemilihan anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan terlapor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Peureulak Kota, Kecamatan Rautau Selamat, Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat dan Kecamatan Bireum Bayeun ke Badan  Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Aceh Timur, Jumat 03 Mei 2019.

Kepada Www.Theatjeh.Net Saksi Mandat Partai Demokrat, Agusta Mukhtar  dalam Pers Realisnya mengatakan bahwa hal ini dilakukan untuk menjaga objektifitas dan keadilan bagi terlapor dan terlaksananya penegakan Hukum adil.

Dugaan pengelembungan suara yang dilakukan telah melanggar ketentuan pasal 505 dan pasal 532 undang-undang  Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum Presiden ,Anggota DPR, Anggota DPD dan DPRD Provinsi dan kabupaten Kota.

''Karena ini bukan pelanggaran Adminitrasi tentunya akan ditangani oleh penegak hokum terpadu (Gakkumdu) diyuridiksi  Kabupaten Aceh Timur," Kata Agus Mukhtar.

Sebagaimana diketahui Pemilihan Umum di Kabupaten Aceh Timur dilaksanakan di 24 Kecamatan, 513 Desa, 1246 tempat Pemungutan Suara, (TPS) Pemilih laki-laki sejumlah 143907, Jumlah pemilih perempuan Sejumlah 145113 dengan total pemilih 289020. (Basri)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru