Dua Kurir Narkoba Diringkus Polsek Gandapura, Satu DPO

BIREUEN - Tergiur dengan uang empat ratus ribu rupiah (400) per bal narkoba jenis ganja, dua kurir diringkus personil polsek Gandapura di tempat TKP samping PMI Desa Keude Lapang, tepatnya di Jalan medan-Banda Aceh. Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, pada senin (25-03-2019) lalu. 

Kedua tersangka, bersamaan barang bukti diamankan kepolsek setempat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Setelah dua kurir Narkoba jenis Ganja diamankan jajaran polsek gandapura, Ipda Melisa S. Tr,k langsung memerintahkan kepada jajarannya untuk melakukan pengembangan kepemilikan narkoba jenis ganja tersebut.

Kapolsek Gandapura Ipda Melisa, S.Tr.K kepada wartawan saat press release, Rabu (3/4/2019) di Mapolsek setempat, mengatakan, tersangka MA (18) ditangkap ketika hendak menunggu mobil penumpang, sedangkan satu tersangka lagi MG sedang ke ATM untuk menarik yang akan dipergunakan untuk ongkos mobil.

Lanjut Melisa, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut di sebuah rumah di desa Geurugok Kecamatan Gandapura, petugas berhasil menangkap tersangka MA (20) yang alamat di KTP  nya warga desa Cot Bau Kecamatan Suka Jaya Kota Sabang, sementara MA berdomisili di desa setempat.

Hasil penyidikan terhadap kedua tersangka, diketahui ganja tersebut diperoleh tersangka dari RH (DPO) (22) warga dusun Cot Suwe Desa Blang Manyak Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, dalam bentuk sudah di press.

Rencananya ganja tersebut akan dibawa seorang diri oleh tersangka MA dengan menggunakan mobil penumpang, sedangkan MG mengantar dan memberi jalan kepada MA hingga ke Medan.

Lalu setibanya di Medan, direncanakan MA akan menyerahkan barang tersebut kepada Rian (R) yang sudah dihubungi via handphone. 

Menurut pengakuan tersangka, ongkos angkut sebanyak Rp 400 ribu per kilogram, apabila lolos maka tersangka akan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 9,2 juta.

Tersangka MA sudah dua kali membawa narkotika jenis ganja ke Pekanbaru, sedangkan MG merupakan residivis kasus ganja dan pernah menjalankan hukuman di Lapas Tanjung Gusta 

"Dari tangan tersangka MA berhasil disita, satu buah kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 13 bal narkotika jenis ganja, 1 buah tas janspot warna biru yang didalam nya terdapat 3 bal ganja dan 1 tas merk Polo yang didalamnya juga berisi 5 bal ganja yang keseluruh barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 23 bal dengan berat 24, 128 kilogram dalam bentuk sudah di pres san terbungkus lakban warna cream" terang Melisa 

"Kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (2) yo 114 ayat (2) yo 115 ayat (2) yo 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," tegas Kapolsek Gandapura Ipda Melisa. S. Tr,k [MS]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru