Bawaslu Pijay: Memasuki Masa Tenang APK Harus Segera Ditertibkan

PIDIE JAYA - Memasuki masa tenang semua alat peraga kompanye (APK) harus dicabut / dibersihkan dimanapun adanya, baik dijalan - jalan di pasar dan ditempat lainnya.

Hal tersebut disampaikan Panitia Pengawas Pemilu Pidie Jaya, Fajri M Kasem melalui saluler  pada The Atjeh Net, Minggu 14 April 2019.

"Sesuai UUD nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye, memasuki masa tenang semua alat peraga kampanye harus ditertibkan seperti Baliho, Spanduk, Billboard, vidiotron Umbul - umbul dalam bntuk peraga kompanye,katanya

Menurut Fajri adapun yang diperbolehkan atau yang masih bisa terpasang di Kantor partai politik masing - masing yang ada di daerah pemilihannya.

Lanjutnya, masa tenang itu dihitung tiga hari sebelum pemungutan suara berlangsung pada masa itu kepada peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Dari amatan Theatjeh.Net sejak sabtu malam ada beberapa calon dewan yang sudah melakukan pencabutan spanduk dirinya hal tersebut dilakukan supaya spanduk tersebut bisa digunakan lagi nantinya.

"Sengaja kami bongkar lebih awal sebelum dibongkar petugas supaya spanduk ini tidak rusak bila petugas yang bongkar pasti tidak bisa terpake lagi bang makanya kami langsung bongkar malam ini," ujar salah satu calon anggota DPRK yang tidak bersedia disebut namanya, (kh)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru