Hukrim
Polsek Meureudu Ringkus Tersangka Perantara Transaksi Sabu -Sabu
PIDIE JAYA - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Meureudu ringkus tersangka perantara jual beli narkoba jenis Sabu didepqn Masjid Kuta Batee Gampong Manyang Lamcok,Kecamatan Meureudu Pidie Jaya Sabtu 16 / 02 /2019 pukul 16 WIB.
Kapolres Pidie AKBP.Andi Nugraha Setiawan Siregar,S.I.K melalui Kapolsek Meureudu AKP Anditia Kusuma,S.I.K pada Theatjet NET, mengatakan tersangka berinisial ISR, (27) warga Gampong Meunasah Lhok, kecamatan Meureudu bersamanya diamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang belum ditimbang,dan satu bungkus rokok Lucky trike tempat simpan sabu.
Adapun penangkapan bermula ketika belakangan ini petugas mendapat keluhan bahwa transaksi narkotika jenis Sabu mulai marak kembali di wilayah sekitar Gampong Manyang Cut dan Gampong Manyang Lancok padahal sekitar bulan Januari 2019 telah diringkus sipengedar oleh satnarkoba Polres Pidie di wilayah tersebut.
Hingga akhirnya pada hari Sabtu 16 /02 pukul 15.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat yang resah bahwa ada terjadi transaksi Narkoba di desanya Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal melakukan pengintaian dengan cara bersembunyi di balik semak-semak di sekitar tempat yang diduga akan terjadi transaksi ternyata informasi dan dugaan itu benar tidak selang berapa lama, tampak tersangka sedang berdiri menunggu pembeli,kata Kapolsek
Petugas tidak mau buruannya kabur begitu target terlihat langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, barang bukti berupa dua paket sabu yang belum ditimbang dan satu bungkus rokok lucky trike.didapatkan dari terduga.
Pengakuan tersangka kepada petugas bahwa barang tersebut diambil dari pengedar berinisial Q (inisial) yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)sabu tersebut rencananya hendak dijual seharga Rp.200.000 kepada salah satu konsumen/pengguna yang belum dikenal,ungkapnya kepada petugas.
Naas bagi tersangka barang belum terjual dirinya harus menjalani hari hari dibalik terali besi.
Sebagaimana pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga layak untuk ditingkatkan ke Penyelidikan.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Meureudu untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya, tutup AKP. Aditia. (kh)
Via
Hukrim