Polsek Meureudu Ringkus Tersangka Perantara Transaksi Sabu -Sabu

PIDIE JAYA - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Meureudu ringkus tersangka perantara jual beli narkoba  jenis Sabu didepqn Masjid Kuta Batee Gampong Manyang Lamcok,Kecamatan Meureudu Pidie Jaya Sabtu 16 / 02 /2019 pukul 16 WIB. 

Kapolres Pidie AKBP.Andi Nugraha Setiawan Siregar,S.I.K melalui Kapolsek Meureudu AKP Anditia Kusuma,S.I.K pada Theatjet NET, mengatakan tersangka berinisial ISR, (27) warga Gampong Meunasah Lhok, kecamatan Meureudu bersamanya diamankan barang bukti berupa  dua paket sabu yang belum ditimbang,dan satu bungkus rokok Lucky trike tempat simpan sabu.

Adapun penangkapan bermula ketika belakangan ini petugas mendapat keluhan bahwa transaksi  narkotika jenis Sabu mulai marak kembali di wilayah sekitar Gampong  Manyang Cut dan Gampong Manyang Lancok  padahal sekitar bulan Januari 2019 telah diringkus  sipengedar oleh satnarkoba Polres Pidie  di wilayah tersebut.

Hingga akhirnya pada hari Sabtu 16 /02  pukul 15.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat yang resah bahwa ada terjadi transaksi Narkoba di desanya Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal melakukan pengintaian  dengan cara bersembunyi di balik semak-semak di sekitar tempat yang diduga akan terjadi transaksi  ternyata informasi dan dugaan itu benar tidak selang berapa lama, tampak tersangka sedang berdiri menunggu pembeli,kata Kapolsek

Petugas tidak mau buruannya kabur begitu target terlihat  langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan, barang bukti berupa dua paket sabu yang belum ditimbang dan satu bungkus rokok lucky trike.didapatkan dari terduga.

Pengakuan tersangka  kepada petugas bahwa  barang tersebut diambil dari pengedar berinisial Q (inisial) yang kini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang)sabu tersebut rencananya hendak dijual seharga Rp.200.000 kepada salah satu konsumen/pengguna  yang belum dikenal,ungkapnya kepada petugas.

Naas bagi tersangka barang belum terjual dirinya harus menjalani hari hari dibalik terali besi.

Sebagaimana  pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga layak untuk ditingkatkan ke Penyelidikan.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Meureudu untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya, tutup AKP. Aditia. (kh)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru