AGC Laksanakan Workshop Pengembangan Kesepakatan Pengeloloaan Kawasan Hutan di Gayo Lues

BLANGKEJEREN - Bupati Gayolues H Muhammad Amru melalui kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gayolues membuka Workshop Pengembangan Kesepakatan Pengelolaan Kawasan Hutan Melalui Skema Pola Kerja Sama ( Collaborativ Management),Di Aula Gedung serbaguna Hotel Nusa indah Blangkejeren selasa 19/02/2019

Dihadiri, Bupati Gayo Lues yang di wakili oleh Kadis Lingkungan Hidup, Irwansyah,Ketua Panitia AGC (Aceh Green Comonity), drh. Saiful Isky.M.Si,KPH-3, Sahrial S.Hut,Perwakilan dari Dinas Prindakop,Orang Tue se-Kec.Pining,Pengulu se-KecamatanPining dan Pengulu kampung Penampaan Toa, M.Nasir.G

Ketua panitia AGC (Aceh Green Comonty), drh.Saiful Isky.M.Si  dalam sambutanya, kegiatan di selenggarakan untuk kesejahteraan masyarakat dengan cara pola kerja sama untuk pengembangan pohon Aren,mengingat Gula Aren kita sangat baik mutunya dan kedepannya kita bisa mengemas Gula Aren tersebut kedalam kemasan yang bagus dan bisa kita pasarkan di luar dari Gayo Lues.

Sesuai peraturan dan perundang-undangan hutan adat wewenanganya adalah provinsi dalam hal ini provinsi Aceh,untuk itu kita akan buat ijinnya melalui skema pola kerjasama yang akan di kelola oleh setiap desa untuk pengembangan dan kelestarian hutan di sekitar kita sekaligus bertujuaan untuk meningkatkan dan kesejahteraan masyarat di Kab.Gayo Lues.

Pengembangan pohon aren di 4(empat) Desa di Kec.Pining yaitu kampung. Uring,Gajah,Pepelah dan kampungPintu Rime Gayo yang bertujuan untuk menjaga dan melestarikan Hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar Hutan tersebut.

Bupati Gayo Lues yang di Wakili oleh Kadis Lingkungan Hidup, Irwansyah mengatakan Kami berharap dan tanpa bosan-bosanya berharap kepada Walhi,LSM dan AGC yang selama ini telah banyak membantu Kab.Gayo Lues dalam menjaga kelestarian Hutan salah satunya penanaman pohon Aren.

Oleh karena itu mari kita sama-sama menjaga kelestarian hutan dengan sebaik-baiknya yang belum tentu ada hutan di Daerah lain seperti hutan yang ada di Gayo Lues ini yang nantinya untuk anak cucu kita nanti.
Kami dengan pemerintah daerah memberikan bimbingan dan arahan Pentingnya menjaga lingkungan di Kab. Gayo Lues.

Di Gayo Lues, 70% adalah hutan lindung yang tidak bisa diganggu gugat oleh masyarakat akan tetapi masyarakat juga butuh dan diperbolehkan untuk memanfaatkan hutan tapi tidak boleh membuka lahan secara membabi-buta untuk itu kami ucapkan terima kepada AGC yang memantaunya sejauh ini.

Kami berharap dari sini, ke depan dari LSM lainnya dengan tangan terbuka untuk memberikan semacam motivasi dan bimbingan arahan tentang penanaman dan pemeliharaan hutan di Kab. Gayo lues. (kamsah galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru