Jurnalis Bireuen M Reza Menerima Surat Panggilan dari Polres Bireuen Terkait UU ITE

BIREUEN - M Reza menerima surat pemanggilan dari Polres Bireuen terkait Pencemaran Nama Baik Mukhlis Direktir di PT. Takabeya Perkasa Group.

Menurut M.Reza wartawan Media Realitas liputan Bireuen, surat panggilan dari polres itu diterimanya pada selasa malam (18/12/2018) dengan laporan polisi nomor : LP/151/lX/ RES.1.14/ 2018/RES Bireuen

M. Reza mengatakan tidak akan mangkir dari panggilan sesuai hari dan tanggal yang sudah di tetapkan. "Kita patuh pada Hukum dan Aturan yang berlaku, jadi saya akan hadir pada hari panggilan tersebut," tambahnya, Rabu (19/12).

Saya tidak akan lari dari kasus atau laporan yang telah terjadi pada diri saya ini, saya akan mengatakan jujur apa yang sudah saya beritakan sehingga jadi Problem Pencemaran Nama Baik kepada Mukhlis Takabeya yang juga Adik dari Bupati Bireun ini dan atas apa yang disangkakan kepada saya, ujarnya.

"Jika ini Murni Kasus Pencemaran Nama Baik, Nama baik siapa yang telah saya cemarkan saya tulis sesuai dengan apa yang sudah saya ketahui juga itu dibenarkan oleh Warga kabupaten setempat. Jadi menurut saya tidak ada yang saya Cemarkan Nama baik atas apa yang sudah beritakan," lanjutnya.

Tambahnya, "Saya murni memberitakan sesuai apa yang saya Tahu itu juga dari laporan warga/Masyarakat karna saya tau saya adalah Pers/Wartawan jadi kerja saya harus proseional itu Prinsip yang saya pegang sebagai Salah satu Wartawan. Saya akan mengatakan benar jika itu benar begitu juga jika ada yang salah atau melanggar dari Aturan. Setiap berita juga punya sumber yang jelas bukan mengada-ngada."

"Kita lihat sajalah nantinya Apa yang terjadi saat Saya hadiri Panggilan di Polres Bireuen, karena yang benar akan tetap pada kebenaran. Saya percaya saja pada Hukum yang berlaku karena Hukum adalah Panglima dari segala-galanya," tutupnya. (MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru