Hukrim
Polsek Meureudu Menciduk Pelaku Pemasok Narkoba
PIDIE JAYA - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Meureudu Pidie Jaya melakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar narkotika golongan I jenis ganja seberat lima Kilogram, Minggu 18 November 2018.
Kapolres Pidie AKBP,Andi Nugraha Setiawan Siregar, S.I.K melalui Kapolsek Meureudu AKP. Aditia Kusuma S.I.K melalui handpone pada TheatjehNet mengatakan
Tersangka nama M.N Bin Abdullah (50) warga Gampong Masjid Tuha Meureudu Pidie Jaya pada saat penangkapan petugas menemukan ganja seberat 5 kilogram yang dibungkus dengan plastik kresek berwarna biru.
Selain itu juga disita satu unit timbangan untuk menakar ganja sebelum diedarkan, satu lembar kertas minyak untuk membungkus ganja siap edar, dan satu kardus tempat penyempanan ganja, juga
satu unit handphone merk Samsung milik tersangka.
Penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi bahwa tersangka yang menyatakan berhenti menjadi pengedar narkoba kepada Keuchik setempat kembali menjalankan bisnis haramnya, Tim Opsnal yang dipimpin Polsek Meureudu APK.Aditia Kusuma.S.I.K langsung menidaklanjuti dan menangkap tersangka di kediamannya.
Menurut pengakuan tersangka pada petugas, barang haram tersebut didatangkan dari daerah luar melalui AD warga Jeunib Bireuen yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan harga Rp 2.700.000, ungkap AKP. Aditia.
Sesuai Pasal 114 (2) Jo 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga layak untuk ditingkatkan ke Penyidikan.
Untuk kepentingan Penyelidikan lebih lanjut Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Polsek Meureudu. (kh)
Via
Hukrim