KIP Gayo Lues Tetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye

GAYO LUES --- KIP Gayo Lues gelar Rakor dalam rangka penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2019 di Oproom setda Kabupaten  Gayo Lues, Kamis (13/09/2018).

Kegiatan rakor dihadiri, Bupati Gayo Lues H Muhammad Amru, Ketua KIP Gayo Lues Said Abdullah SE, Ketua Panwaslu Gayo Lues Sulaiman S. Sos, Komisioner Panwaslu  Ali Nurdin, Para komisioner KIP Gayo Lues, Waka Polres Gayo Lues Kompol Adndyano SKM, Para Ketua Partai Politik peserta Pemilu 2019.

Ketua KIP Gayo Lues Said Abdullah SE mengatakan, Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilarang berada Tempat ibadah termasuk halaman Rumah Sakit atau Tempat Pelayanan Kesehatan; Gedung Milik Pemerintah; Lembaga Pendidikan (Gedung dan Sekolah).

"Berkenaan dengan hal tersebut diatas, kami meminta Kepada Bapak Bupati Gayo Lues untuk memberikan Informasi tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang diizinkan/diperkenankan oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues untuk dipasang pada masa dilaksanakannya tahapan kegiatan kampanye (23 September 2018 s/d 13 April 2019) untuk menjaga keindahan dan kerapian Kabupaten Gayo Lues," ujarnya.

Bupati Kabupaten Gayo Lues Bp. H Muhammad Amru menjelaskan, belum lama kita melaksanakan Pilkada sehingga tentunya kita masih ingat bagaimana aturan tempat pemasangan alat peraga kampanye. 

"Sehingga untuk penentuan tempatnya kita mengacu seperti pada Pilkada kemarin. Untuk pelaksanaan pada saat Pilkada kemarin telah bagus hanya perlu lebih ditertibkan lagi, dan jangan merusak/memasang alat peraga dengan memaku pohon atau memasang di tiang listrik yang dapat mengganggu jaringan listrik," ujar Bupati.

Tambahnya, Untuk teknis jumlah dan ukuran alat peraga partai dan perorangan saya serahkan kepada KIP sesuaikan dengan aturan yang ada. 

Lokasi pemasangan alat peraga yang ditentukan ole KIP Kabupaten Gayo Lues: 
DAPIL l (satu) 
a. Kecamatan Blangkejeren :
 - Simpang Tiga TVRI
b. Kecamatan Dabun Gelang  
- Simpang Cinta Maju
C. Kecamatan Putri Betung
- Depan Kantor Camat Putii Betung.

2. DAPIL ll (Dua)
a. Diantara Kecamatan Kutapanjang dan
Blangjerango
- Depan Polsek Kutapanjang,
b. Kecamatan Tripe Java
- Depan Kantor Camat Tripe Jaya 
C. Kecamatan Terangun
- Simpang Kampung Padang

3. DAPIL lll (Tiga)
a.  Kecamatan Pining
- Daerah Kampung Pertik
b. Antara Kecamatan Rikit Gaib dengan Pantan Cuaca
- Lokasi TVRI Cane Uken

4. Untuk Tambahan Baliho
a. Daerah Masing-masing Kecamatan Simpang Kantor DPRK Gayo Lues
b. Sekretariat Partai Masing masing di Kabupaten
c. Sekretatiat Partai masing-masing di Kecamatan
d. Sekretariat Partai masing-masing di Kampung Selama Baliho yang dicetak mencukupi

Pemasangan Spanduk di pinggir atau bahu ruas jalan Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kampung, di Pagar rumah warga, Badan Swasta dengan seizin Pemilik rumah /Badan Swasta dan Posko Partai di Kabupaten. Kecamatan dan Kampung.

Untuk Pemasangan umbul umbul sepanjang bahu atau Pinggir Jalan selama tidak menggangu ketertiban Umum dan Posko partai politik masing masing. (Kamsah galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru