KIP Gayo Lues Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan

GAYO LUES --- Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu Tahun 2019 di Dean's Convention Center (DCC) Blangkejeren, Kamis (13/09/2018).

Kegiatan  dihadiri Komisioner KIP Aceh Munawar, Ketua KIP Gayo Lues Said Abdullah SE, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues diwakili Ulil Fadil, Kadis Duk Capil Gayo Lues Selamat, Kepala Kesbangpol Gayo Lues Daminsar, Ketua Bawaslu Gayo Lues Sulaiman SSos, Para ketua Parpol peserta Pemilu 2019, Para anggota PPK Gayo Lues. 

Ketua kip Gayo lues dalam sambutanya mengatakan, Pelaksanakan rapat Pleno terbuka ini berdasarkan ketentuan pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1033/PL.02.1-SD/01/KPU/IX/2018 tanggal 07 September 2018 Perihal Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu Tahun 2019.

Untuk menyiapkan data yang kita Plenokan hari ini kami telah berusaha bekerja dengan sekuat tenaga, ujarnya.

Perlu kami sampaikan bahwa tadi malam ada gangguan sistem di pulau sumatra ini sehingga program sistem informasi data pemilih (sidalih) yang menjadi acuan kami bekerja agak terganggu, tetapi kami pastikan pagi ini data telah selesai di kerjakan. 

Apabila nanti ada masukan dan saran ttg data DPT hasil perbaikan dari para ketua parpol kami persilahkan untuk disampaikan. 

Sementara Anggota komisioner KIP Aceh Munawar, Pelaksanaan Pleno ini merupakan tindak lanjut atas surat edaran KPU Nomor SE/1033 dari KPU RI. 

Hal ini dilakukan karena ada potensi kegandaan daftar pemilih dan untuk Kabupaten Gayo Lues menurut rekomendasi dari Panwaslih Gayo Lues sebanyak 2.404 data pemilih ganda. 

Data dari hasil Pleno hari ini di Kab. Gayo Lues ini besok pagi akan di bawa ke KIP Provinsi dan tanggal 15 -17 September 2018 akan kita bawa ke pleno di tingkat nasional

Setelah Tanggal 7 September komisioner KIP Gayo Lues menerima surat edaran yang kemudian ditindak lanjuti dengan langkah langkah penyempurnaan DPT. 

DPT yang awalnya 62.979 ada data ganda hasil rekomendasi Panwaslih sebanyak 2.404 dan juga laporan ada pemilih baru yang belum terekam. 

Setelah KIP Gayo Lues melakukan penyisiran dan pencermatan sehingga data dapat disempurnakan. 

Kami sampaikan kepada pimpinan parpol bahwa DPT ini merupakan data untuk bahan dasar mencetak surat suara. Kami juga menghimbau kepada KIP Gayo Lues dan PPK berkoordinasi dng dukcapil dan panwaslih untuk perbaikan data penduduk kedepannya, ujarnya.

Komisioner KIP Gayo Lues Ali Akbar M Eng  (Ketua Divisi Data) menjelaskan, dari DPT Gayo Lues awal sebanyak 62.979 dan dari rekomendasi Panwaslih data ganda sebanyak 2.404 setelah dilakukan penyisiran dan pencermatan di SIDALIH telah dilakukan penghapusan sebanyak 1.211.  

Panwaslih juga memberikan rekomendasi sebanyak 53 pemilih baru belum masuk dalam DPT awal dan telah dimasukkan.

Dari DPT awal 62.979 setelah di tindak lanjuti dengan Penyisiran dan pencermatan di dapat hasil DPSHP sebanyak 61.715 dari 11 Kecamatan, 136 Desa dan 269 TPS dengan rincian 30.665 Laki laki dan 31.050 Perempuan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Gayo Lues Sulaiman SSos menjelaskan, Dalam demokrasi perbedaan pendapat adalah hal yang wajar, dan kita cari kesepakatan untuk perbaikan. 

"DPTHP Kab. Gayo Lues harus kita putuskan hari ini karena akan dibawa ke rapat Pleno di KIP Provinsi, agar supaya data yang masih ragu di cek secara riil di lapangan masalah pemilih yang sudah berusia lanjut yang menurut saya data usianya sudah tidak wajar," jelasnya.

Dijelaskan, DPTHP hasil pleno terbuka Kabupaten Gayo Lues adalah 61.715 Pemilih dari 11 Kecamatan, 136 Desa dan 269 TPS dengan rincian 30.665 Laki laki dan 31.050 Perempuan. (Kamsah galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru