FPII Himbau Surat Edaran Dewan Pers Menghina Organisasi Pers dan Media Disikapi Serius

JAKARTA --- Selama hampir dua jam diperiksa sebagai Pelapor atas beredarnya Surat Edaran Dewan Pers (SE-DP) No. 371, Ketua Presidium FPII, Kasihhati menemui awak media yang sudah sejak sebelum sholat Jumat menunggu keterangannya terkait hasil pemeriksaan oleh Penyidik Unit IV Krimsus Polres Jakarta Pusat.

"Ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan. Namun yang paling krusial ditanya terkait dimana saya menerima atau melihat Surat Edaran yang ditada tanda tangani oleh Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo," jelas Kasihhati di Polres Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (24/08/18).

Didampingi Seknas Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Wesly HS, Pemegang Mandat Setwil DKI Jakarta, Ramli S, Hari Hartono, dan Anggota FPII Hariyanto, wanita yang akrab dipanggil Bunda ini juga memaparkan selain FPII, Organisasi PPWI juga telah melaporkan Ketua Dewan Pers terkait hal yang sama, dan kedepannya Organisasi Wartawan, Pimpinan Media dan Wartawan akan melakukan hal yang serupa (melapor-red) di wilayah masing-masing.

"Jangan takut untuk melaporkan. Kalau kalian semua merasa Surat Edaran Dewan Pers No.371 tersebut menghina atau melecehkan Profesi, dan Perusahaan Pers, silahkan laporkan," himbaunya.

Seperti diketahui, Surat Edaran Dewan Pers No. 371 pada tanggal 26 Juli 2018 telah membuat Organisasi Pers, Pimpinan Media dan Wartawan resah dan merasa dinista, dihina dan dilecehkan.

Surat Edaran yang ditujukan kepada Beberapa Lembaga Negara, Kapolri, Panglima TNI, Para Biro Humas  dan Protokoler Pemprov, Pemkab, Pemkot se-Indonesia, berisikan diantaranya bahwa banyak perusahaan pers yang didirikan bukan untuk jurnalisme, tapi dalam praktek abal-abal. Media-media sengaja didirikan sebagai alat untuk memudahkan pemerasan terhadap orang, pejabat pemerintah daerah, maupun perusahaan. (R)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru