Terkait Upah Tidak Dibayar, Medical Student Association Nagan Raya Angkat Bicara

NAGAN RAYA --- Terkait pernyataan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nagan Raya, Drg Doni Asrin landasan tidak membayar upah kerja terhadap ratusan tenaga harian lepas selama enam bulan yang direkrut pada tahun 2018 ini ada dasar hukumnya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2017 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Nagan Raya, yang ditetapkan di Suka Makmue, pada tanggal 02 Mei 2017 atau 5 Sya'ban 1438 Hijriyah, yang diteken oleh Bupati Nagan Raya kala itu.

Menanggapi hal tersebut Ketua Medical Student Association Nagan Raya, Mustaqin kepada sejumlah awak media, Senin (30/7) mengatakan sudah benar yang dilakukan oleh Direktur RSUD Nagan Tersebut, Pasalnya, Mengingat banyaknya tenaga medis yg belum bekerja di nagan raya sampai saat ini, padahal sebagian besar mereka merupakan putra putri terbaik dalam dunia medis.

Kendatipun demikian ia juga menambahkan dengan langkah yang sekarang membuka tenaga honorer di Lingkup Nagan Raya bisa memberikan semangat kepada para pelamar dan juga Ilmu yang di dapat selama perkuliahan  mereka di dunia kampus, tegasnya Mustaqin yang merupakan dokter muda sekaligus alumni kedokteran Unsyiah Banda Aceh.

Kemudian ia berharap kepada semua pelamar agar bisa menjaga citra baik dalam dunia medis dan jangan semata mata karena finasial kita bekerja, salah satu aturan kita dituntut untuk melayani semua masyarakat bukan untuk di layani oleh pemerintah.

Siap tidak siap kita wajib bekerja maksimal sesuai yang sudah diatur dalam aturan yang berlaku dan terakhir ilmu yg sudah kita dapatkan agar bisa di implementsikan di Nagan Raya secara menyeluruh, tutupnya. (MQ)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru