Penetapan Tersangka Irwandi Yusuf, SPMA Sumut: Ini sangat Memalukan bagi Rakyat Aceh

MEDAN ---  KPK Tetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Dalam kasus ini KPK  menetapkan  dua orang swasta lainya yang  juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hendra Yuzal dan Syaiful Bahri.

Pasca peningkatan status menjadi tersangka Gubernur Aceh oleh KPK tersebut, para aktivis, LSM dan Ormas lainya yang ada di Aceh merasa sangat kecewa dan malu atas tindakan  Gubernur Aceh tersebut. 

Hal ini disampaikan Ali Sahniur selaku Ketua Sekolah Pemimpin Mudah Aceh (SPMA) Sumatera Utara, Kamis 5 Juli 2018.

"Ini adalah suatau tindakan yang sangat mengecewakan dan memalukan bagi rakyat Aceh bangai mana tidak, baru setahun dilantik menjadi Gubernur Aceh tapi sudah melakukan tindakkan yang merungikan rakyat Aceh, tentu rakyat Aceh merasa telah tertipu memilih pemimpin yang mengkhianati rakyatnya sendri," ujarnya.

Lanjut Putra asli Simeulue ini, ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita 'Rakyat Aceh' untuk kedepannya menentukan pemimpim masa depan Aceh yang lebih paham dan tahu serta bersih dari praktek-praktek kotor yang bisa merungikan masyarakat.

Masih kata dia, kita juga mengapresiasikan kepada Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas kinerjanya yang sudah menyelamatkan  aset negara tentu kita berharap KPK terus melakukan tindakan kepada oknum-oknum lainya, sehingga Aceh bebas dari sarang orang-orang koruptor. (r)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru