OTT KPK harus Gencar dan Progresif Tanpa Pandang Daerah Otonomi Khusus

JAKARTA - Pasca Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Rabu (4/7), setelah terciduk dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (3/7).

"Dengan di OTT nya kedua pejabat tinggi di jajaran pemerintahan provinsi Aceh yakni Gubernur Irwandi dan Bupati Bener Meuriah adalah sebuah langka berani KPK dan lampu merah kepada daerah otonomi khususnya itu, Aceh. Bahwasanya kekuatan Qanun, UUPA serta peraturan daerah otonomi lainnya tidak berlaku bagi koruptor. Selagi Masih dalam lingkaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Maka, Setiap warga negara yang memiliki jabatan dan kedapatan korupsi harus ditindak secara hukum yang berlaku, khusunya Koruptor dan hasil sitaan harus kembali kepada Lembaga KPK," ujar Muh. Ichsan, Ketua FSDRK, Pegiat (Forum Sejarah Damai Resolusi Konflik), Rabu (4/7).

Ditambahkan Ichsan, pemuda Aceh yang juga selaku kontributor berita daerah berkududukan di Jakarta  dan juga aktif di SPMA Jabodetabek, Tidak ada daerah lagi yang di istimewakan, jika itu sarang wilayah koruptor besar maka sikat saja, jangan takut, rakyat bersama kpk. [R]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru