Omset Judi Online di Lhokseumawe Capai Angka 5 juta Semalam


LHOKSEUMAWE – JA (31) diciduk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe karena  menyediakan fasilitas judi bola piala dunia 2018 di salah satu kedai kopi gampong Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Senin (25/6).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, penangkapan JA berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena di salah satu kedai kopi gampong tersebut ada pria menyediakan fasilitas judi bola piala dunia 2018.

Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 1.600.000 serta 1 unit hp merk brand code yang berisikan club bola dan catatan pemasang judi bola sebagai barang bukti, imbuhnya.

AKP Budi menyebutkan, tersangka berperan sebagai penyedia fasilitas judi bola dengan cara menerima pesanan dari pembeli judi bola. Ia bahkan mengaku omset judi taruhan bola ini mampu mencapai Rp 5 juta per malam.

“Caranya dengan menerima pesanan dari pembeli judi bola kemudian tersangka yang sudah  menerima uang pembelian tersebut mengirimkan club bola yang dijagokan melalui pesan singkat kepada PN," ujar Kasat Reskrim.

Ia juga mengaku untuk pemasang perjudian ini bervariasi, mulai dari ratusan  hingga jutaan rupiah.

Saat dilakukan penggerebekan, Polisi mengamakan tersangka dan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.6 juta serta satu unit telepon genggam yang berisikan klub bola serta catatan pemasang judi bola tersebut.

Lanjutnya, Pelaku JA menyediakan fasilitas judi bola itu dengan cara menerima pesanan dari pembeli klub bola, kemudian pelaku mengirim klub bola yang dibeli melalui pesan pesan singkat tersebut.  

“Omzet yang diperoleh pelaku sebesar Rp 5 juta dalam semalam, dan pelaku dijerat dengan qanun syariat islam nomor 6 tahun 2016 tentang hukum jinayat berupa maisir," tutup Kasat Reskrim seraya menambahkan Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. (*)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru