Mobil Sedan Dihadang, Tersangka dan 10 Kg Ganja Diamankan Polsek Sawang

LHOKSEUMAWE --- Kepilisian Resor Lhokseumawe Sektor (polsek) Sawang, selasa (22/05/2018) malam berhasil menggagalkan pengiriman 10 bal ganja dan berhasil membekuk seorang tersangka pengedar narkoba jenis ganja di kawasan Gampong Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara.

Bersama Tersangka yang dibekuk ZA (23) turut diamankan barang bukti 10 kilogram ganja kering.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Sawang, Ipda Zahabi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat Gampong Teupin Resep yang melihat ada satu unit mobil Sedan berwarna hitam yang diduga akan mengirimkan narkoba jenis ganja kering ke Loket Bus kawasan Krueng Geukueh, Aceh Utara.

"Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil dihadang di kawasan Gampong Jamuan Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara sekira pukul 23.30 WIB," jelas Ipda Zahabi, Rabu (23/5/2018) siang

"Satu tersangka berhasil ditangkap dan 3 melarikan diri, namun saat ini kita tetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan terus kita buru mereka. Sementara tersangka yang diciduk sudah diamankan di Mapolsek sawang guna penyelidikan lanjut," ungkapnya.

Ipda Zahabi menyebutkan, pelaku berencana mengirimkan ganja tersebut ke Medan, Sumatera Utara, melalui Loket Bus di kawasan Krueng Geukueh, Aceh Utara.

Sambungnya, dari penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan 10 bal ganja kering (10 kilogram), Satu unit mobil sedan merek Mazda Nopol BL 803 NN warna hitam, beserta fotokopy STNK, tas ransel berisikan pakaian. (Rmd)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru