News
Maling ATM Kuras Uang Korban Senilai 36 Juta
ACEH TAMIANG --- Polsek Seruway menangkap 1 tersangka sindikat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kartu ATM, Senin (23/5).
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian melalui Kapolsek Seruway Ipda Muhammad Rizal membenarkan bahwasanya telah menangkap satu pelaku Kasus dengan pemberatan
Adapun pelaku tersebut dengan inisial TN (26) warga Kampung Gedung Biara Kecamatan Seruway
M.Rizal menjelaskan Kejadian bermula Pada Sabtu tanggal (13/5) sekira pukul 10.00 WIB Korban Hendra warga sungai kuruk satu Seruway hendak memberikan uang pada istrinya dan akan mengambil dompet di datas lemari rumahnya
Namun dompet nya telah hilang, turut di dalam dompet tersebut KTP dan ATM dan beberapa surat penting berharga lainya.
Setelah itu Hendra ingin mengurus membuat surat kehilangan Ke Polsek Seruway barang dan menelpon pihak Bank guna memblokir ATM milik korban setelah itu korban membuat KTP baru.
Dan kemudian pada hari senin (20/5) sekira pkl 11.00 WIB Hendra menuju ke Kantor Bank yang dia menabung guna mengambil uang milik korban namun menurut penjelasan pihak Bank BRI bahwa uangnya telah habis karena telah dipindahkan rekening lain.
Akan tetapi berkat cctv wajah yang mengunakan Atm korban terekam, kemudian pihak Bank menunjukan bukti foto orang yang memindahkan rekening tersebut dan ternyata korban mengenalinya
Setelah itu korban ke polsek seruway guna mengadukan kejadian yang menimpanya dan atas kejadian itu Hendra mengalami kerugian sebesar Rp.36.000.000, ungkap Kapolsek Seruway M.Rizal. (hen)
Via
News